**Borneonews - Jakarta**, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada informasi terbaru mengenai pemanggilan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, terkait dengan kasus perizinan ekspor *crude palm oil* (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa tidak ada kabar mengenai pemanggilan terhadap Airlangga. "Kami sampaikan bahwa sampai hari ini belum ada informasi soal itu," ungkap Harli ketika ditemui di Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta.
Pernyataan ini sebagai tanggapan atas pertanyaan dari media mengenai rumor yang beredar bahwa Airlangga Hartarto akan diperiksa sebagai saksi pada hari ini. Harli menegaskan bahwa informasi mengenai pemanggilan atau pemeriksaan Airlangga akan disampaikan oleh Kejaksaan Agung jika ada perkembangan terbaru.
Sebelumnya, terdapat berita mengenai kemungkinan pemeriksaan Airlangga pada 12 Agustus, namun informasi tersebut telah dibantah oleh Harli. Meskipun demikian, Harli juga menekankan bahwa tidak menutup kemungkinan Menko Perekonomian akan dipanggil oleh penyidik jika keterangannya dibutuhkan. "Pemanggilan terhadap siapa saja dalam penanganan perkara ini akan dilakukan karena itu adalah bagian dari kebutuhan penyidikan," jelasnya.
Nama Airlangga Hartarto kembali menjadi perbincangan setelah ia mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Golkar, terkait dengan kasus ekspor CPO ini. Di sisi lain, pada Juli 2023, Airlangga telah memenuhi panggilan penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Dalam pemeriksaannya yang berlangsung lebih dari 12 jam, Airlangga menjawab total 46 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, menyebutkan bahwa pihaknya merasa perlu mendapatkan keterangan dari Airlangga berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggunaan fasilitas ekspor CPO dan produk turunan, yang melibatkan lima tersangka yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Ini merupakan hasil pengembangan berdasarkan fakta-fakta yang kami temukan di persidangan. Setelah kami teliti dan dalami, maka kami menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka," imbuh Kuntadi. Kejaksaan Agung terus berkomitmen untuk mendalami perkara ini dengan serius demi kepentingan hukum yang lebih luas.
ANTARA
Kejaksaan Agung Belum Panggil Airlangga Hartarto Terkait CPO
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Pelatih Minta Persebaya Bermain Agresif saat Hadapi Madura United
Komentar (0)
Memuat komentar…







