**Borneonews - Mataram** Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) berkolaborasi dengan Inspektorat Lombok Tengah untuk melakukan audit terhadap dugaan kerugian keuangan negara dalam proyek wisata Sintung Park. Langkah ini diambil setelah pihak penyidik menerima hasil analisis dari ahli konstruksi yang berasal dari Politeknik Semarang.
Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputera, mengungkapkan bahwa hasil analisis tersebut telah diserahkan kepada Inspektorat Lombok Tengah sebagai bagian dari kelengkapan materi audit. Penyelidikan ini bertujuan untuk mendapatkan kejelasan terkait dugaan kesalahan dalam pelaksanaan proyek.
Efrien menyatakan bahwa audit menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan pada proyek tersebut. Dia mengungkapkan, "Temuan tersebut mencatat adanya indikasi selisih senilai Rp25 juta dari perhitungan spesifikasi volume pekerjaan." Hal ini menandakan terdapat potensi penyimpangan yang perlu ditindaklanjuti.
Sembari menunggu hasil audit, proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi masih berlangsung. Efrien memastikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk memperkuat alat bukti yang dapat menunjang pengakuan akan dugaan tindak pidana korupsi.
Menurut informasi yang diperoleh dari laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Lombok Tengah, proyek Sintung Park dikerjakan oleh CV Tri Daya Utama, sebuah perusahaan yang berlokasi di Praya, Kabupaten Lombok Tengah. CV Tri Daya Utama berhasil memenangkan lelang proyek ini dengan penawaran harga Rp3,89 miliar, sedangkan harga perkiraan sendiri (HPS) mencapai Rp4,91 miliar.
HPS ini disusun oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) di Dinas Pariwisata Lombok Tengah. Proyek yang memiliki anggaran miliaran rupiah ini mencakup beberapa konstruksi penting, termasuk pembangunan jalan, tempat ibadah, area parkir, toilet, plaza kuliner, kios cendera mata, area pengunjung, penataan lanskap, dan menara pandang.
Selama proses pengerjaan yang berlangsung pada tahun 2021, proyek ini mengalami penundaan akibat tunggakan pembayaran kepada pekerja, yang totalnya mencapai Rp126 juta. Kejadian ini menambah kompleksitas masalah yang dihadapi dalam proyek yang seharusnya menyokong pengembangan pariwisata di daerah tersebut.
ANTARA
Kejati NTB dan Inspektorat Audit Proyek Sintung Park Dugaan Korupsi
Bagikan:

MATARAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kebakaran di Kawasan Pasar Muara Uya Tabalong, Sedikitnya 10 Rumah Warga Terbakar
DPRD Kobar Apresiasi Pasar Murah Pemkab untuk Bantu Warga dan Tekan Inflasi Pangan
BEI Catat Sembilan Perusahaan Antre IPO hingga Oktober 2026
Hidup Normal di Tengah Kabut Asap, Pernikahan Adat Dayak Tetap Berlangsung
Sopir Ditemukan Kejang dan Mulut Berbusa di Dalam Mobil hingga Kaca Kendaraan Dipecahkan
OMC di Kalteng: Delapan Sortie, 5,2 Ton Dry Ice dan 2 Ton NaCl Ditabur dalam Sehari
Komentar (0)
Memuat komentar…







