JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Di tengah pertumbuhan ekonomi yang pesat, Indonesia masih menghadapi masalah seputar status dan kepemilikan tanah. Masyarakat mengharapkan negara memberikan kepastian hukum atas lahan yang mereka miliki, sehingga mereka bisa memanfaatkan aset tersebut tanpa kekhawatiran. Pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan berkaitan erat dengan perkembangan di berbagai sektor, yang pada gilirannya meningkatkan harga lahan secara signifikan. Dalam situasi ini, perlindungan hukum sangat penting bagi pemilik tanah untuk terlepas dari kekhawatiran bahwa aset mereka dapat diambil alih oleh pihak yang tidak berhak. Namun, kenyataannya, warga negara Indonesia belum sepenuhnya terlepas dari masalah tanah, seperti sengketa, kepemilikan ganda, dan praktik mafia tanah. Sebagai contoh, seorang komedian terkenal, Ade Jigo, harus merelakan rumah orang tuanya yang dihancurkan setelah kalah dalam gugatan di pengadilan. Di samping itu, mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal juga mengalami perkelahian dengan mafia tanah yang berusaha mengganggu aset orang tuanya. Dalam kasus tersebut, pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil menangkap para pelaku kejahatan tanah dan menegakkan keadilan. Selain itu, beberapa proyek pembangunan infrastruktur terhambat akibat kesulitan dalam memberikan kompensasi atas lahan yang digunakan karena adanya ketidakjelasan kepemilikan di antara ahli waris aset tersebut. Menanggapi permasalahan ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) telah memulai misi untuk secara bertahap mendigitalkan semua sertifikat tanah dengan tujuan mengurangi kemungkinan pemalsuan. I Ketut Gede Ary Sucaya, seorang pejabat di Kementerian ATR, menjelaskan bahwa mafia tanah di Indonesia sering memanfaatkan sertifikat palsu yang tampak autentik secara fisik untuk mencapai tujuan jahat mereka. Oleh karena itu, pemerintah telah memacu upaya digitalisasi untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses keaslian sertifikat tanah. Digitalisasi sertifikat memungkinkan nama pemilik tanah tidak hanya tertera dalam sertifikat fisik, tetapi juga tercatat dalam database digital. Dengan cara ini, masyarakat diharuskan untuk membuktikan kepemilikan mereka tidak hanya melalui dokumen fisik, tetapi juga secara digital. Inisiatif ini juga mampu mencegah kehilangan data akibat kejadian tak terduga, seperti kebakaran rumah, yang dapat mengakibatkan kerusakan total, termasuk sertifikat yang disimpan. Dengan adanya sertifikat yang didigitalkan, masyarakat dapat menjaga dokumen bernilai mereka dari kehilangan fisik, karena data tersebut dapat dikelola secara digital melalui perangkat komputer atau smartphone. Namun, tidak semua warga bersedia untuk mendigitalkan sertifikat mereka. Beberapa orang masih berkeyakinan bahwa format digital dapat memudahkan pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menyalahgunakan sertifikat tersebut. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang manfaat dari digitalisasi sertifikat itu sendiri. Dalam rangka keberhasilan inisiatif digitalisasi sertifikat, pemerintah perlu meyakinkan warga bahwa data mereka aman dan terlindungi. Ini tidaklah mudah, karena beberapa instansi pemerintah telah mengalami pelanggaran data oleh peretas, yang mengakibatkan menurunnya kepercayaan publik. Walaupun demikian, Pratama Persadha, seorang ahli keamanan siber dari Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN), menyatakan dukungan terhadap upaya pemerintah untuk mendigitalkan layanan publik. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara Kementerian ATR dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk memastikan bahwa digitalisasi sertifikat tanah tidak terganggu oleh serangan siber, seperti yang terjadi pada Pusat Data Nasional Sementara 2 pada Juni lalu. Kesiapan masyarakat dan tersedianya regulasi yang tepat dianggap sebagai prasyarat untuk Indonesia berhasil dalam upaya transformasi digital yang intensif. Indonesia seharusnya mempelajari pelajaran berharga dari Estonia tentang keamanan siber, yang pernah mengalami serangan yang menghancurkan pada bulan April 2007, mem paralysis sistem perbankan dan telekomunikasi negara Baltik tersebut. Selanjutnya, Persadha yang juga menjabat sebagai ketua Pusat Riset Keamanan Sistem Komunikasi dan Informasi (CISSReC), menilai penting bagi pemerintah Indonesia untuk memperluas cakupan internet ke daerah pedesaan agar digitalisasi sertifikat tanah dapat berjalan dengan sukses. Dari sekitar 280 juta populasi Indonesia, sekitar 11 juta orang belum memiliki akses yang memadai terhadap internet, yang merupakan alat penting untuk memfasilitasi masyarakat mengakses layanan publik yang telah didigitalkan, termasuk yang berkaitan dengan urusan agraria, kapan saja dan di mana saja. Ahli tersebut juga menyoroti perlunya perhatian lebih terhadap alokasi anggaran yang didedikasikan untuk pemeliharaan sistem digital. Anggaran ini perlu dilihat sebagai investasi yang akan menjamin perlindungan dari serangan siber di masa mendatang. Salah satu kunci kesuksesan misi digitalisasi agraria adalah adanya sinergi yang baik antara Kementerian ATR, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, BSSN, dan pemangku kepentingan lainnya. Inspektur Jenderal Kementerian ATR, Raden Bagus Widjayanto, menyatakan dalam sebuah diskusi kelompok terfokus bahwa tidak mungkin bagi instansinya untuk melaksanakan digitalisasi sertifikat tanah secara sepihak. Kolaborasi dianggap sebagai kunci untuk mencapai transparansi dan akuntabilitas. Dia menjelaskan bahwa Kementerian ATR bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memverifikasi data mengenai lahan yang dimiliki individu dan berkolaborasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk memvalidasi data tentang tanah yang dimiliki oleh badan hukum. Pejabat tersebut kemudian menekankan pentingnya meningkatkan kualitas sumber daya manusia untuk mendukung program digitalisasi. Dalam hal ini, Kementerian ATR telah menetapkan lebih dari 500 kantornya sebagai zona bebas korupsi dan Zona Integritas. Upaya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia diharapkan dapat menghasilkan pejabat yang lebih kompeten dan mampu melaksanakan program digitalisasi sertifikat dengan cepat dan bertanggung jawab, yang pada akhirnya akan meningkatkan kepercayaan publik. ANTARA