JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan peningkatan insentif bagi pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar 50 persen. Keputusan ini diambil oleh pemerintah dan disampaikan dalam acara Konsolidasi Kesiapan Nasional untuk Pemilihan Daerah Serentak 2024, yang berlangsung di Jakarta. Dalam sambutannya, Jokowi meminta maaf kepada seluruh anggota KPU, mengingat insentif mereka belum mengalami peningkatan sejak ia menjabat pada tahun 2014. Ia menegaskan bahwa kehadirannya di acara tersebut didorong oleh pentingnya penandatanganan keputusan untuk menaikkan insentif tersebut. "Setelah mengetahui bahwa tunjangan ini tidak berubah sejak tahun 2014, kami melakukan perhitungan ulang dan memutuskan untuk memberikan kenaikan sebesar 50 persen," ungkapnya di hadapan para staf KPU yang hadir, yang kemudian merespons dengan riuh tepuk tangan. Jokowi dengan nada bercanda menyatakan bahwa ia menyadari ketertarikan anggota KPU lebih kepada kabar mengenai tunjangan insentif ini ketimbang kehadirannya di tempat tersebut. Ia kemudian memberikan penghargaan dan rasa hormat kepada pejabat KPU baik pusat maupun daerah atas dedikasi mereka, yang berkontribusi pada kesuksesan pemilihan presiden dan legislatif yang berlangsung awal tahun ini. "Saya sangat menyadari bahwa kelelahan Anda mungkin belum sepenuhnya hilang. Namun, Anda segera akan menghadapi berbagai tahapan pemilihan daerah serentak," katanya. Walaupun memberikan pujian atas pengalaman yang dimiliki oleh pejabat KPU, Jokowi juga mendorong mereka untuk terus melakukan terobosan guna menghadirkan pemilihan daerah yang berkualitas dan hasilnya dapat diterima oleh masyarakat. "Saya berharap Anda dapat melaksanakan pemilihan daerah dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab," tuturnya. Di sisi lain, Ketua KPU M. Afifuddin menjelaskan bahwa acara ini bertujuan untuk menyebarluaskan peraturan dan regulasi terkini serta mengumpulkan masukan guna memastikan kesuksesan pemilihan yang akan datang. Acara ini dihadiri oleh 3.743 peserta, termasuk 406 anggota KPU pusat serta pejabat negara lainnya. ANTARA