BORNEONEWS, Sampit - Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Kotawaringin Timur, Bima Ekawardana mengarahkan kepada para karyawan perusahaan yang tidak dibayarkan tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan agar segera melapor ke pihaknya.
“Kami membuka posko pengaduan THR di Kantor Dinsosnakertrans. Kalau ada karyawan yang bermasalah dengan THR kami silahkan untuk langsung mengadukan ke kantor di jalan Jenderal Sudirman kilometer 6,5 Sampit-Pangkalan Bun,” jelas Bima, Jumat (24/6/2016).
Posko pengaduan masalah tunjangan hari raya dibuka sejak 19 Juni lalu. Posko pengaduan THR dibuka tiap menjelang hari raya Idul Fitri. Tahun lalu, semua perusahaan di daerah ini memenuhi kewajiban membayar THR sehingga tidak ada pengaduan yang disampaikan ke posko.
Namun hingga saat ini kata Bima, belum ada laporan adanya karyawan yang tidak dibayarkan THR oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
“Balum ada pengaduan yang disampaikan. Mudah-mudahan saja semua perusahaan di daerah ini memenuhi kewajiban membayar THR karyawan,” harapnya.
Sesuai aturan, perusahaan wajib membayar THR kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran. Meskipun masih ada waktu, Bima mengimbau perusahaan tidak menunda-nunda pembayaran THR kepada karyawan.
Untuk mengingatkan perusahaan memenuhi kewajiban itu, Dinsosnakertrans sudah menyurati seluruh perusahaan di Kotim. Perusahaan juga diingatkan terkait konsekuensi jika terlambat atau tidak membayar THR yang merupakan hak karyawan.
“Mulai kemarin kami pantau kesiapan perusahaan. Kami mengingatkan perusahaan untuk menaati aturan membayar THR tepat waktu dan sesuai aturan. Pantauan kami di lapangan, mereka sudah siap bahkan ada yang mulai hari ini membayarkan THR,” kata Bima.
Aturan tentang pembayaran THR makin diperketat untuk menjamin hak pekerja. Sanksi bagi perusahaan yang terlambat atau tidak membayar THR juga makin berat, khususnya tambahan denda lima persen dari nilai THR.
Aturan baru tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Peraturan ini menggantikan peraturan terdahulu, yakni Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja di perusahaan.
Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda, apalagi tidak membayar THR. Karyawan yang baru bekerja satu bulan pun, kini berhak mendapat THR sesuai aturan.
Jika tidak membayar akibat ketidakmampuan keuangan pun maka perusahaan tetap dikenakan denda lima persen dari besarnya nilai THR. Jika tetap tidak bisa bayar THR maka akan dikenakan sanksi administratif lain, misalnya diumumkan di media massa. (RAFIUDIN/m)








