PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Pulang Pisau – Inspektorat Kalteng melakukan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Pulang Pisau 2024.

Inspektur Inspektorat Kalteng, Saring menyampaikan pelaksanaan kegiatan pengawasan ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) 12 Tahun 2017 dan Permendagri 19 Tahun 2023.

Aturan tersebut meliputi sembilan arah kebijakan dan agenda pembangunan nasional sebagai aspek pembinaan dan pengawasan umum.

Serta tujuh urusan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap prioritas nasional dan empat bidang urusan ketaatan atas Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK).

“Dilaksanakan oleh Inspektorat Provinsi sebagai perangkat Pengawasan Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat,” ungkap Saring dalam keterangannya baru baru ini.

Selain terkait Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Saring mengingatkan terkait pentingnya upaya pemerintah daerah untuk memperkuat Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). (HERMAWAN DP/R)