**Borneonews - Papua**, Komisi Nasional Disabilitas (KND) melaksanakan serangkaian kunjungan serta diskusi dengan Badan Otonom Nahdlatul Ulama, organisasi penyandang disabilitas, dan berbagai lembaga lainnya. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat perjuangan hak, termasuk hak atas keagamaan bagi penyandang disabilitas di Papua.
Dalam kegiatan yang berlangsung di Jakarta, sejumlah organisasi turut serta, antara lain Fatayat NU, GP Ansor, Pemuda Muslim Indonesia (PMII), Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU), dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU), serta PMKRI, Pemuda Katolik, Forum UMKM Disabilitas, SLB Sorong, dan perwakilan dari Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong dan Universitas Victory Sorong.
Komisioner KND, Kikin Tarigan, berharap agar seluruh pemeluk agama dapat memahami hubungan antara nilai-nilai ajaran dan praktik keagamaan dengan penyandang disabilitas. Hal ini penting agar pengalaman beragama tidak hanya dianggap sebagai suatu kewajiban, tetapi juga sebagai kegiatan yang dapat mengedepankan nilai-nilai inklusif dalam masyarakat.
Ia menekankan bahwa hak keagamaan bagi penyandang disabilitas merupakan salah satu hak fundamental yang dijamin dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Peran tokoh agama sangat krusial dalam menjamin pemenuhan hak-hak ini. Pun demikian, tidak hanya dari aspek sarana dan prasarana, tetapi juga bagaimana ajaran agama ditafsirkan dalam konteks disabilitas, yang berdampak besar pada segala aktivitas keagamaan yang dilakukan.
Dalam sesi yang sama, Komisioner KND lainnya, Fatimah Asri Mutmainah, menjelaskan ada dua poin penting yang harus dipahami sebagai langkah awal untuk menangani berbagai isu kedisabilitasan di wilayah Sorong. Pertama, masyarakat perlu menyadari bahwa disabilitas adalah bagian dari keragaman. Setiap hambatan yang dialami oleh penyandang disabilitas dapat diatasi dengan pendekatan yang berbeda, misalnya, penyandang disabilitas rungu dapat merasakan getaran yang ada meskipun mereka tidak dapat mendengar secara langsung.
Kedua, perlu adanya pengesahan Peraturan Daerah yang berkaitan dengan disabilitas di Sorong. Kebijakan ini akan menjadi dasar bukan hanya untuk alokasi anggaran, tetapi juga untuk program-program yang diperlukan. Fatimah menambahkan bahwa peraturan tersebut akan mendasari pembentukan Komite Disabilitas Daerah di Sorong, yang berperan untuk mengawal penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak disabilitas di daerah tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, KND juga menerima berbagai laporan mengenai masih adanya stigma negatif yang kuat terhadap penyandang disabilitas, curiga terhadap keberadaan mereka, tantangan dalam pendataan, pelatihan keterampilan, serta permasalahan terkait Unit Layanan Disabilitas di tingkat perguruan tinggi.
ANTARA
Perjuangan Hak Disabilitas di Papua Melalui Kolaborasi KND
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pohon Tumbang dan Bangunan Rusak Diterjang Angin Kencang di Banjarbaru
Hujan Lebat Guyur Banjarbaru dan Martapura
Alwi akan Evaluasi Performa Setelah Terhenti French Open
Ribuan Pesepak Bola Muda Perebutkan Piala Ketua DPD RI
Trae Young Targetkan Wizards Bersaing ke playoff NBA
Penipu Galang Dana Karhutla Raup Rp8 Juta Dibekuk
Komentar (0)
Memuat komentar…







