BORNEONEWS, Pulang Pisau – Inspektorat Kalteng menetapkan enam aspek pemeriksaan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Pulang Pisau.
“Pada pengawasan di Kabupaten Pulang Pisau tahun 2024 ini, pihak Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan 6 aspek yang menjadi fokus pemeriksaan,” kata Inspektur Inspektorat Kalteng, Saring saat di Pulang Pisau, baru baru ini.
Ia menjelaskan fokus pemeriksaan tersebut mulai dari penguatan tata kelola pemerintah, pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024.
Kemudian terkait, penurunan prevalensi stunting, urusan sosial, urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, serta urusan pekerjaan umum.
Saring turut mengingatkan terkait pentingnya upaya pemerintah daerah untuk memperkuat Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
Hal ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah Pusat sebagaimana Surat Edaran Bersama antara Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
--page
Serta surat BPKP dengan Nomor 700.1/3013/SJ, Nomor 11 tahun 2024, dan Nomor HK.01.00/SE.3/K/D3/2024 tentang Penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah. (HERMAWAN DP/R)









