BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas menetapkan mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa( BPMDES) Yansen, sebagai tersangka, serta mantan Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan Nuryansih.
Kepala Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas Subroto dalam konferensi pers memgatakan, pihaknya menetapkan dua mantan pejabat sebelumnya menjabat sebagai Kepala BPMDES dan Kabid mengeluarkan surat edaran pengadaan laptop dan program server aplikasi dana desa mengunakan anggaran Dana Desa (DD) yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 5.85,000,000,-.
"Hari ini kami menetapkan dua tersangka baru atas tindak pidana korupsi karena menerbitkan surat imbauan pengadaan laptop dan server aplikasi dana desa dan ternyata menggunakan DD. Tentu ini merugikan keuangan negara, dan hari ini dinyatakan sebagai tersangaka," ungkap Subroto Kejari Kapuas, Jumat (24/6/2016).
Lanjut Subroto, untuk penegakan hukum di Kabupaten Kapuas, pihaknya tidak tebang pilih,karena uang yang digunakan adalah milik negara bukan milik pribadi. Sudah barang tentu apa bila ada potensi terjadinya kerugian negara akan berurusan dengan hukum.
Sebelumnya pihak Kejari sudah menahan pihak perusahaan yang menawarkan laptop serta program server aplikasi dana desa dan dari hasil penyelidikan ternyata ada pembicaraan bagi hasil yang dijanjikan.
"Ternyata ada perjanjian di antara kedua belah pihak apa bila dikabulkan pengadaan barang tersebut akan diberikan sejumlah uang." imbuhnya.
Akibat dari perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara, maka dikenakan Junto pasal 18 tahun 1999 yang sudah di rubah menjadi UU no 20 tahun 2001 UU Koropsi Junto pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan maksimal kurungan 4 tahun. (DJEMMY NAPOLEON/m)








