SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Seorang warga sempat mengutarakan keinginannya untuk memelihara bekantan yang mengamuk di Pondok Pesantren Darul Amin Sampit, Selasa, 20 Agustus 2024.

Keinginan tersebut mencuat saat warga tersebut berbincang dengan Personil Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kotawaringin Timur (Kotim) yang mengevakuasi primata dilindungi tersebut di Pondok Pesantren.

Seketika itu personil Disdamkarmat mengedukasi warga bahwa bekantan merupakan hewan langka yang dilindungi Undang-undang sehingga harus diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Sampit.

Menanggapi hal tersebut, Komandan BKSDA Resort Sampit Muriansyah menegaskan bekantan merupakan satwa liar yang dilindungi dan tidak boleh dipelihara sesuai dengan undang-undang konservasi.

"Jika kita memelihara satwa liar yang dilindungi akan dikenai sanksi pidana penjara. Sebaiknya bagi warga yang menemukan satwa liar yang dilindungi misalnya trenggiling, kucing hutan, bekantan dan lainnya segara menyerahkannya ke BKSDA," kata Muriansyah.

Ia juga menegaskan, memelihara satwa liar bisa menularkan penyakit seperti virus corona berasal dari satwa liar yang ditularkan kepada manusia dan berbagai penyakit lain kemungkinan dapat menular kepada manusia.

Bekantan atau primata dengan nama latin Nasalis larvatus, yang juga dikenal sebagai monyet belanda merupakan primata endemik Kalimantan dan terancam punah akibat perusakan habitat, perburuan, dan perdagangan ilegal.

Statusnya sebagai satwa dilindungi telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia melalui undang-undang serta masuk dalam kategori "Endangered" (Terancam Punah) menurut Daftar Merah IUCN. Perlindungan terhadap bekantan dilakukan untuk menjaga kelangsungan hidup spesies ini di alam liar.

Muriansyah mengajak masyarakat memahami bahwa keberadaan semua jenis satwa liar termasuk bekantan bermanfaat bagi kehidupan dan menjaga keseimbangan alam.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdamkarmat Kotim mengajak masyarakat agar menjaga lingkungan terutama tidak membuka lahan dengan cara membakar agar habitat primata dilindungi tersebut tetap terjaga. 

"Kami juga mengharapkan apabila ada warga yang memelihara binatang atau hewan yang dilindungi agar bisa menghubungi kami untuk selanjutnya kami koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Sampit untuk serah terima," kata Wim.

--page

Sebelumnya, seekor bekantan dilaporkan mengamuk di Kantor Ustadzah Pondok Pesantren Darul Amin Sampit. Dalam video yang direkam oleh pihak Ponpes, bekantan berusaha melompati barang-barang yang berada di kantor. Sebuah papan terjatuh, jam dinding nyaris jatuh dan sejumlah barang berantakan akibat ulah primata dilindungi itu.

Bekantan langsung ditangkap oleh para ustadz di Pesantren. Tangan kakinya diikat kemudian dimasukkan ke dalam karung agar tidak lepas dan mengamuk lagi.

Disdamkarmat Kotim langsung membawa primata dilindungi itu ke Mako Damkar setelah mendapat laporan tersebut dan menyerahkan kepada BKSDA Resort Sampit. 

Setelah serah terima tersebut, BKSDA Resort Sampit langsung melepas liarkan bekantan ke habitatnya di Kecamatan Seranau. (DEWI PATMALASARI/R)