**Borneonews - Jakarta**, Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas atau *threshold* bagi pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Dalam putusan ini, MK menegaskan bahwa partai politik yang tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) juga berhak mencalonkan pasangan calon. Proses untuk mengusulkan pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu akan dihitung berdasarkan perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.
Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan bahwa keputusan ini mengabulkan sebagian dari permohonan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Sidang Pleno MK yang berlangsung di Jakarta.
Dalam perkara ini, delegasi dari Partai Buruh diwakili oleh Said Iqbal sebagai Presiden dan Ferri Nurzali selaku Sekretaris Jenderal. Di sisi lain, Partai Gelora diwakili oleh Muhammad Anis Matta sebagai Ketua Umum dan Mahfuz Sidik sebagai Sekretaris Jenderal.
Lebih lanjut, MK menetapkan bahwa tersedia beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk mendaftarkan pasangan calon. Syarat tersebut bervariasi berdasarkan jumlah penduduk di provinsi atau kabupaten/kota sebagai berikut:
1. Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
- Provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2 juta jiwa memerlukan suara sah minimal 10 persen.
- Provinsi dengan jumlah penduduk antara 2 juta hingga 6 juta jiwa memerlukan suara sah minimal 8,5 persen.
- Provinsi antara 6 juta hingga 12 juta jiwa memerlukan suara sah minimal 7,5 persen.
- Provinsi dengan jumlah penduduk di atas 12 juta jiwa memerlukan suara sah minimal 6,5 persen.
2. Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk hingga 250 ribu jiwa memerlukan suara sah minimal 10 persen.
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk antara 250 ribu hingga 500 ribu jiwa memerlukan suara sah minimal 8,5 persen.
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk antara 500 ribu hingga 1 juta jiwa memerlukan suara sah minimal 7,5 persen.
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk di atas 1 juta jiwa memerlukan suara sah minimal 6,5 persen.
Kedua partai tersebut mempertanyakan konstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. MK menilai bahwa pasal ini bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, menyampaikan bahwa Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 mengharuskan pemilihan kepala daerah dilakukan secara demokratis dengan memberikan kesempatan kepada semua partai politik peserta pemilu untuk mengajukan bakal calon kepala daerah. Hal ini bertujuan agar masyarakat memiliki pilihan yang beragam dan mengurangi risiko munculnya calon tunggal dalam pemilu, yang jika dibiarkan dapat mengancam proses demokrasi yang sehat.
MK juga mencermati bahwa keberadaan Pasal 40 ayat (3) sebagai bagian dari tindak lanjut Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada perlu dinilai secara menyeluruh. Mereka menganggap bahwa pengaturan ambang batas suara yang lebih tinggi bagi partai politik dibandingkan dengan calon perseorangan adalah tidak rasional.
Oleh karena itu, MK merekomendasikan agar persentase dukungan bagi calon dari partai politik diselaraskan dengan persentase dukungan untuk calon yang mencalonkan diri secara perseorangan. Hal ini disampaikan untuk mencegah ketidakadilan yang mendasar bagi semua partai politik peserta pemilu.
Akhirnya, MK memutuskan bahwa Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai dengan cara yang melanggar prinsip-prinsip yang telah dijelaskan.
ANTARA
MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah dan Wakilnya
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Bayi Laki-Laki Ditemukan di Pelataran Musala di Kotabaru
Warga Kasongan Dihebohkan Penemuan Mayat Membusuk di Parit Jalan DI Panjaitan
Topan Champi Ancam Taiwan, Sekolah dan Perkantoran Ditutup di 20 Wilayah
Distribusi Masih Jadi Hambatan, Industri Komik Indonesia Dinilai Punya Potensi Besar
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Komentar (0)
Memuat komentar…







