JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Ketua DPP PDI Perjuangan yang membidangi Pemenangan Pemilu, Deddy Sitorus, memberikan respon positif terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut berkaitan dengan sengketa mengenai Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Keputusan ini memiliki dampak signifikan karena memberikan peluang lebih besar bagi berbagai partai politik untuk mencalonkan kandidat mereka sendiri dalam Pilkada Serentak yang akan diselenggarakan pada tahun 2024. Deddy menekankan pentingnya untuk memahami putusan MK ini sebagai langkah maju dalam melawan oligarki yang berpotensi merusak esensi demokrasi serta kedaulatan rakyat. Menurut penjelasan Deddy di Jakarta, keputusan MK ini mengubah syarat yang harus dipenuhi dalam mengusulkan pasangan calon. Kini, tidak ada lagi keharusan bagi partai politik untuk memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) guna dapat mencalonkan kandidat. Meski begitu, terdapat ambang batas terkait suara sah yang diperoleh oleh partai politik atau gabungan partai politik yang dihubungkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di setiap daerah. Mahkamah Konstitusi menetapkan empat kategori persentase suara sah yang harus diperoleh, yaitu 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen, dan 6,5 persen. Deddy menambahkan bahwa putusan ini membawa angin segar karena memfasilitasi keberadaan lebih dari satu pasangan calon dalam pemilihan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Hal ini jelas akan memperkaya pilihan bagi masyarakat dalam menentukan pemimpinnya. Lebih lanjut, Deddy menyatakan bahwa putusan ini merupakan sebuah kemenangan bagi rakyat dan pada saat yang sama menunjukkan kekalahan bagi partai politik yang berprinsip oligarki dan anti-demokrasi. Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan praktik politik mahar dalam pemilihan kepala daerah dapat diminimalisir. Ini akan mendorong partai politik untuk mengusung calon-calon berkualitas yang secara nyata mampu memimpin daerah. Salah satu dampak positif lainnya dari keputusan ini adalah memberikan kesempatan kepada partai-partai yang tidak memiliki kursi di parlemen untuk terlibat dalam proses pilkada. Dengan demikian, tidak akan ada suara rakyat yang terabaikan. Untuk partai-partai yang sudah berada di struktur parlemen, putusan ini diharapkan akan mempercepat proses kaderisasi dan pencarian calon yang lebih berkualitas. Sebelumnya, dalam putusan NOMOR 60/PUU-XXII/2024, MK membuat perubahan pada ambang batas pencalonan untuk calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. Berdasarkan putusan tersebut, partai politik yang tidak berhasil menduduki kursi di DPRD diperbolehkan untuk mengajukan pasangan calon dengan syarat yang diukur hanya dari hasil suara sah dalam pemilu di daerah terkait. Ketua MK, Suhartoyo, dalam pembacaan keputusan yang ditujukan kepada Partai Buruh dan Partai Gelora, menjelaskan bahwa permohonan para pemohon diterima untuk sebagian. Pada kesempatan itu, wakil dari Partai Buruh dihadiri oleh Said Iqbal selaku Presiden dan Ferri Nurzali sebagai Sekretaris Jenderal, sementara Partai Gelora diwakili oleh Muhammad Anis Matta dan Mahfuz Sidik. Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota bertentangan dengan konstitusi negara. Poin penting yang disoroti adalah bahwa pemilihan kepala daerah yang demokratis harus memberi ruang bagi semua partai yang memperoleh suara sah dalam pemilu. Hakim MK, Enny Nurbaningsih, menyatakan bahwa keberadaan Pasal 40 ayat (3) mengancam keadilan dalam proses demokrasi jika tidak dilakukan revisi. Oleh karena itu, ambang batas pencalonan bagi partai-partai harus disesuaikan dengan peluang yang sama bagi calon melalui jalur perseorangan. Hal ini menunjukkan bahwa setiap partai diharapkan memiliki kesempatan yang setara dalam proses pemilihan calon pemimpin daerah. Keputusan ini mengharuskan evaluasi menyeluruh terhadap Pasal 40 ayat (1) untuk memastikan keadilan bagi seluruh partai politik peserta pemilu. ANTARA