JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Pemerintah Indonesia menunjukkan komitmennya yang kuat terhadap penanganan perubahan iklim melalui penyelesaian dokumen *Second Nationally Determined Contribution* (NDC) kedua. Dalam upaya ini, pemerintah berencana untuk menambahkan sektor dan sub-sektor baru ke dalam kerangka kerja yang sudah ada. Pada sebuah acara yang diadakan untuk membahas *public communication* terkait Second NDC di Jakarta, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, menyampaikan bahwa Indonesia berkomitmen untuk meningkatkan aksi dalam mitigasi perubahan iklim dengan prinsip *no back sliding*. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa negara tidak kembali ke kondisi lama demi mencapai tujuan yang ditetapkan dalam *Paris Agreement*. Menteri Siti Nurbaya menegaskan pentingnya penyelarasan skenario yang ada dalam dokumen Second NDC. Tujuan utama adalah untuk memastikan peningkatan suhu global tidak melampaui 1,5 derajat Celsius. Indonesia menargetkan untuk mencapai kondisi *net zero emission* pada tahun 2060 atau lebih cepat. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dokumen NDC kedua juga akan mencakup sektor dan sub-sektor baru, termasuk kelautan dan hulu migas. Selain itu, dokumen ini akan secara rinci menjelaskan tentang konsep *Just Transition* serta elemen-elemen adaptasi yang diperlukan. Di sisi lain, Menteri Siti Nurbaya menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang telah berinisiatif untuk mengidentifikasi potensi pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) melalui konservasi padang lamun. Hal ini menunjukkan sinergi antar lembaga pemerintah dalam mengatasi isu perubahan iklim. Dalam proses penyusunan dokumen Second NDC, yang dijadwalkan rampung sebelum *COP29* di Azerbaijan pada November 2024, berbagai pemangku kepentingan telah dilibatkan. Menteri LHK menekankan bahwa kolaborasi ini bertujuan untuk mengidentifikasi program-program kunci serta strategi aksi mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim. Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, Victor Gustaaf Manoppo, menjelaskan bahwa sektor kelautan dalam Second NDC akan berfokus pada padang lamun. Saat ini, pihaknya tengah memetakan luasan padang lamun di seluruh Indonesia dan diharapkan proses ini dapat diselesaikan pada tahun ini. Victor juga menambahkan bahwa pihaknya melakukan inventarisasi dan mitigasi terhadap GRK padang lamun dengan mengikuti panduan yang telah disepakati dalam *COP28*. Selain itu, KKP menekankan pentingnya aspek kepastian regulasi yang berfungsi sebagai landasan hukum untuk mencapai target-target yang akan ditetapkan dalam Second NDC. Contoh dari regulasi yang akan diberlakukan termasuk Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 52 tahun 2024, yang berisi Peta Jalan Mitigasi Perubahan Iklim pada Sektor Kelautan dan Perikanan. Selain itu, KKP juga merancang aturan terkait nilai ekonomi karbon di sektor kelautan. ANTARA