JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Ketua DPP PDI Perjuangan, Eriko Sotarduga, mengungkapkan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah memberikan harapan baru bagi partainya dalam menghadapi pemilihan umum kepala daerah di Jakarta pada tahun 2024. Ia menilai putusan tersebut sebagai angin segar yang memberikan kesempatan bagi PDI Perjuangan untuk berpartisipasi lebih aktif dalam kontestasi politik mendatang. "Pada pagi ini, kami merasakan ada angin segar dan satu harapan baru, tentunya kami akan terus berjuang," ungkap Eriko di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Ia menyampaikan rasa syukurnya atas keputusan MK yang mengabulkan sebagian dari permohonan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Dengan demikian, langkah PDI Perjuangan untuk ikut berkompetisi dalam Pilkada Jakarta 2024 semakin terbuka lebar. Secara pribadi, Eriko mengekspresikan rasa terima kasihnya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Ia merasa bahwa pertolongan dan kemurahan Tuhan telah memberikan jalan di mana sebelumnya tampak tertutup. "Saat ini, jalan yang mungkin sebelumnya tampak tertutup telah terbuka," tuturnya. Namun, Eriko menjelaskan bahwa PDI Perjuangan belum mengambil keputusan final mengenai calon yang akan diusung dalam Pilkada Jakarta 2024. Dia menyatakan bahwa partainya masih memerlukan waktu untuk melakukan pembahasan internal terkait sosok yang tepat untuk diusulkan. "Kami harus mempertimbangkan dengan matang. Apakah kami akan mengajukan calon sendiri, menjadi calon gubernur, calon wakil gubernur, atau bahkan kedua-duanya. Semua ini masih dalam proses pemikiran," jelasnya. Hari ini, PDI Perjuangan berencana untuk mengadakan rapat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) yang akan membahas berbagai hal terkait pemilihan kepala daerah, termasuk evaluasi terhadap putusan MK mengenai ambang batas pencalonan tersebut. "Keputusan MK ini akan kami bawa ke Ibu Ketua Umum untuk kami konsultasikan. Beliaulah yang memiliki hak prerogatif untuk menentukan keputusan akhir," ujar Eriko menambahkan. Walaupun sosok calon masih dalam tahap pembahasan, ia menegaskan bahwa PDI Perjuangan akan berusaha untuk mendorong kader partai sendiri dalam Pilkada Jakarta 2024. "Apakah kami akan berkoalisi dengan pihak lain? Yang pasti, kami berharap kader yang diusung. Jika ini memang diizinkan oleh Tuhan melalui keputusan MK, maka sudah pasti kader kami harus melangkah maju, baik itu bersama kader dari partai lain atau dengan yang bukan merupakan bagian dari partai politik," imbuhnya. Sebagai informasi tambahan, Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengeluarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ketentuan mengenai ambang batas pencalonan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Dalam keputusan tersebut, MK menyatakan bahwa partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD tetap bisa mencalonkan pasangan calon, dan syarat untuk pengusulan pasangan calon akan didasarkan pada perolehan suara sah dari pemilu daerah terkait. "Amar putusan ini mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan keputusan pada sidang pleno di Jakarta. ANTARA