JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kejaksaan Agung menginformasikan bahwa Kejaksaan Negeri Surabaya telah resmi menyerahkan memori kasasi yang berkaitan dengan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur kepada Pengadilan Negeri Surabaya. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pada hari Jumat, 16 Agustus, tim jaksa penuntut umum di Kejari Surabaya telah mengirimkan memori tersebut untuk diteruskan ke Mahkamah Agung. Menurut Harli, penyerahan ini merupakan bagian dari prosedur hukum yang harus diikuti oleh jaksa. "Sesuai hukum acara, pengajuan kasasi oleh jaksa diharapkan untuk melanjutkan proses hukum. Dengan dilakukannya pengiriman memori kasasi ini, langkah selanjutnya adalah penyerahan kepada pengadilan. Setelah berkas dinyatakan lengkap, selanjutnya akan diteruskan ke Mahkamah Agung untuk dilakukan pemeriksaan," ujarnya saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta. Kasasi ini diajukan sebagai respon atas putusan yang diambil oleh Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, yang mengeluarkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur. Tannur adalah anak dari anggota DPR nonaktif Edward Tannur, yang terdakwa dengan kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti yang berusia 29 tahun. Tim Jaksa Penuntut Umum sebelumnya mendakwa Ronald Tannur dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, termasuk Pasal 338 yang mengatur tentang pembunuhan. Terdakwa juga didakwa melakukan penganiayaan berat di sebuah tempat hiburan malam. Salah satu bukti yang diajukan adalah rekaman dari kamera pengawas (CCTV) yang menunjukkan bahwa Ronald Tannur sempat meninggalkan kekasihnya, Dini, di tempat parkir. Dini kemudian dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong. Jaksa menuntut Tannur dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun. Namun, dalam putusannya pada 24 Juli lalu, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Erintuah Damanik memutuskan bahwa penyebab kematian Dini lebih disebabkan oleh konsumsi alkohol berlebihan, bukan karena tindakan penganiayaan, sehingga Tannur dibebaskan dari semua tuduhan. Proses hukum ini menunjukkan kompleksitas dan dinamika yang terjadi dalam penegakan hukum di Indonesia. ANTARA