PALU –
**Borneonews - Sigi**, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Fahri, kembali mengingatkan kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Sigi untuk segera mengembalikan total kerugian negara yang mencapai Rp16 miliar. Jumlah itu berdasarkan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sulawesi Tengah. Fahri menjelaskan bahwa akumulasi temuan tersebut merupakan hasil dari kegiatan yang berlangsung selama lebih dari satu tahun. "Temuan ini bukan sekadar angka, tetapi dampak dari pengelolaan yang tidak transparan dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya. Kajari Fahri juga menekankan bahwa pihaknya telah menjalin koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Sigi untuk melakukan upaya penyelesaian. Dia menambahkan bahwa Kejari Donggala secara aktif memberikan pembinaan kepada kepala desa yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa. Meskipun ada upaya penyelesaian dari pihak Inspektorat, Fahri menyatakan bahwa terdapat beberapa kepala desa yang tidak menunjukkan sikap kooperatif, seperti kepala desa Sejahtera dari Kecamatan Palolo beserta bendaharanya. "Kami berharap semua pihak dapat bekerja sama untuk menyelesaikan masalah ini secara baik," ujarnya. Pemerintah daerah, menurut Fahri, sudah melaporkan semua dugaan penyalahgunaan dana desa kepada Kejaksaan Negeri Donggala untuk diproses secara hukum. "Meskipun kami dapat mengambil langkah hukum, kami memiliki instrumen perdata dan tata usaha negara yang dapat digunakan untuk menagih kerugian ini terlebih dahulu," tambahnya. Sebagai langkah tegas, Kajari memberikan batas waktu hingga 27 Agustus 2024 bagi para kepala desa untuk secara kooperatif mengembalikan dana desa yang disalahgunakan. Dia menegaskan bahwa tanggal tersebut adalah batas waktu untuk kepala desa berkomitmen dalam menyelesaikan pengembalian kerugian. "Jika diharapkan para kepala desa ini kooperatif, kita bisa mencapai penyelesaian tanpa harus melalui jalur pidana. Namun, jika mereka tetap tidak berkomitmen, kita akan melanjutkan proses pidana," tegasnya. Pada kesempatan itu, Bupati Sigi, Mohamad Irwan Lapatta, juga mengingatkan kepada kepala desa agar menggunakan dana desa secara bijaksana sesuai dengan kebutuhan pembangunan di wilayah masing-masing. "Besar harapan kita agar pengelolaan dana desa mendapatkan perhatian serius. Temuan yang berulang kali dari kepala desa, seperti Rp10 juta, Rp20 juta, bahkan hingga ratusan juta, menyebabkan kerugian negara yang cukup besar," jelasnya. Lebih lanjut, dia menyebutkan bahwa BPK mencatat kerugian negara dari dana desa di Sigi mencapai total Rp16 miliar. "BPK meminta agar pemerintah daerah mendesak kepala desa untuk segera mengembalikan temuan tersebut ke kas negara," tuturnya. Bupati juga menegaskan kembali tentang pentingnya batas waktu pengembalian, yaitu hingga 27 Agustus 2024. "Saya optimis bahwa sekitar 90 persen dari jumlah tersebut akan kembali," pungkasnya. ANTARA