AMBON –
**Borneonews - Ambon**, Pemerintah Provinsi Maluku telah mengumumkan pembukaan 158 formasi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk tahun 2024. Pembukaan kesempatan ini bertujuan untuk mengisi kekurangan pegawai di lingkungan pemprov setempat. Ketua Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Daerah Maluku, Syuryadi Sabirin, menjelaskan bahwa alokasi formasi terdiri dari 36 posisi untuk tenaga kesehatan dan 122 posisi untuk tenaga teknis. Informasi ini disampaikan di Ambon pada hari Selasa dan tertuang dalam surat resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku dengan nomor 01/PANSELDA CPASN/VIII/2024. Penetapan jumlah formasi ini mengacu pada keputusan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. Keputusan tersebut, yang ditandatangani pada tanggal 2 Juli 2024, menyebutkan tentang penetapan kebutuhan pegawai negeri sipil di instansi pemerintah untuk tahun anggaran 2024. Pemerintah Provinsi Maluku menawarkan kesempatan kepada seluruh warga negara Republik Indonesia yang berminat untuk melamar sebagai CPNS. Dalam hal ini, terdapat beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh pelamar. Antara lain, pelamar harus merupakan warga negara Indonesia (WNI), dengan usia minimum 18 tahun dan maksimum 35 tahun pada saat pengajuan lamaran. Persyaratan lainnya mencakup tidak memiliki catatan kriminal yang membahayakan, yakni tidak pernah dijatuhi hukuman penjara dua tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Selain itu, pelamar juga tidak boleh pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri, ataupun diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta. Lebih lanjut, pelamar tidak boleh terlibat dalam partai politik dan harus memenuhi kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan posisi yang dilamar. Pendaftaran penerimaan CPNS akan dibuka mulai 20 Agustus hingga 6 September 2024. ANTARA