**Borneonews - Jakarta**, Rapat Paripurna DPR RI yang berlangsung pada masa persidangan I tahun sidang 2024-2025 telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) untuk periode 2025-2045 menjadi undang-undang.
Wakil Ketua DPR RI, Rachmat Gobel, dalam rapat tersebut bertanya kepada setiap fraksi apakah RUU RPJPN 2025-2045 dapat disetujui untuk disahkan. Pertanyaan ini dijawab dengan dukungan tegas dari anggota-anggota DPR RI yang hadir dalam sesi tersebut di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Selanjutnya, Achmad Baidowi, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU RPJPN 2025-2045, melaporkan bahwa pembahasan rancangan undang-undang ini telah mengesahkan materi muatan yang terdiri dari enam bab, 21 pasal, serta satu lampiran.
Materi yang terkandung dalam RUU mengenai RPJPN 2025-2045 meliputi kerangka kerja RPJPN tahun 2025-2045. Selain itu, RUU ini juga menetapkan RPJPN tahun 2025-2045 sebagai landasan hukum untuk pembangunan nasional, pedoman dalam perencanaan pembangunan nasional, serta mekanisme pengendalian dan evaluasi untuk rencana pembangunan yang sudah direncanakan.
Dalam rangka pengambilan keputusan tingkat I terhadap pembahasan RUU ini, pada hari sebelumnya, tepatnya Senin (19/8), telah dilakukan diskusi mengenai 298 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama pemerintah dan Komite 4 Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Rapat kerja ini mempertemukan berbagai pihak yang terkait, termasuk para menteri, seperti Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Dalam rapat tersebut, terdapat agenda untuk mendengar pandangan dari masing-masing fraksi mengenai hasil pembahasan RUU RPJPN 2025-2045. Semua fraksi di Badan Legislasi, yang terdiri dari PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP, sepakat untuk memberikan dukungan penuh. Hasil persetujuan ini selanjutnya akan disampaikan kepada pimpinan DPR RI untuk kemudian dilanjutkan ke tahap pembicaraan tingkat II pada Rapat Paripurna DPR RI pada hari itu juga.
Akhirnya, RUU RPJPN 2025-2045 resmi disahkan sebagai undang-undang setelah mendapatkan persetujuan dari semua fraksi yang ada di DPR RI. Dalam kesempatan yang sama, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, mengungkapkan rasa terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam proses pembahasan RUU ini. Ia menambahkan bahwa diskusi yang produktif, konstruktif, dan dinamis sangat mendukung penyelesaian rancangan undang-undang ini.
Suharso mengajak seluruh komponen bangsa untuk mengawal pelaksanaan perencanaan yang baik demi mencapai tujuan besar bangsa Indonesia. Ia menekankan pentingnya perencanaan yang matang sebagai bagian dari proses kerja yang efektif. Dengan disahkannya RUU ini, diharapkan langkah menuju visi Indonesia Emas 2045 semakin terkonsolidasi.
ANTARA
DPR RI Setujui RUU RPJPN 2025-2045 jadi Undang-Undang Resmi
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Warga Kasongan Dihebohkan Penemuan Mayat Membusuk di Parit Jalan DI Panjaitan
Topan Champi Ancam Taiwan, Sekolah dan Perkantoran Ditutup di 20 Wilayah
Distribusi Masih Jadi Hambatan, Industri Komik Indonesia Dinilai Punya Potensi Besar
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Komentar (0)
Memuat komentar…







