JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat telah memulai inisiatif untuk mengundang lebih dari 3.000 wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu guna menggunakan aplikasi canggih bernama *Coretax*. Acara edukasi terkait pengenalan *Coretax* ini dijadwalkan berlangsung dari 20 Agustus hingga 5 September 2024. Dalam setiap sesi, sekitar 200 wajib pajak akan diundang dari 16 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Jakarta Pusat. Sesuai pernyataan Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat, Eddi Wahyudi, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengenalkan sekaligus memberikan pengalaman pertama kepada wajib pajak dalam penggunaan aplikasi baru ini. Eddi menjelaskan bahwa *Coretax* merupakan sistem pengganti untuk administrasi perpajakan yang telah ada sebelumnya. Ia menekankan bahwa aplikasi ini adalah langkah besar dalam menghadirkan perubahan signifikan terhadap sistem inti administrasi perpajakan, yang diharapkan dapat berfungsi sebagai fondasi utama dalam pengelolaan pajak di Indonesia. Aplikasi ini didesain untuk menawarkan layanan perpajakan yang lebih modern, efisien, akuntabel, dan mudah diakses oleh semua wajib pajak. Pengalaman positif dan penerimaan yang baik terhadap perubahan ini dipandang sebagai langkah awal yang krusial untuk memastikan keberhasilan implementasi *Coretax* secara menyeluruh di kalangan wajib pajak. Lebih lanjut, Eddi mengungkapkan harapannya bahwa dengan adanya *Coretax*, tingkat kepatuhan wajib pajak dapat meningkat. Selain itu, diharapkan bahwa efisiensi dalam administrasi perpajakan juga akan meningkat, yang pada akhirnya berkontribusi pada peningkatan penerimaan negara dari sektor pajak. ANTARA