SURABAYA –
**Borneonews - Malang**, Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, menetapkan target untuk meningkatkan jumlah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayahnya dengan penambahan sebanyak 2.000 UMKM pada tahun 2024. Hal ini sejalan dengan upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, menyampaikan bahwa saat ini proses pendataan untuk calon pelaku UMKM baru yang akan mendapatkan bimbingan dari pemerintah kota terus berlangsung. Ia berharap dapat tercatat penambahan jumlah pelaku UMKM baru pada tahun 2024 mencapai antara 1.000 hingga 2.000 orang. Eko menjelaskan bahwa pendataan ini mencakup seluruh wilayah, termasuk ke tingkat lingkungan masyarakat, seperti Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di lima kecamatan yang ada di Kota Malang. Menurutnya, pendataan dilakukan oleh enumerator UMKM di setiap RT/RW. Setelah calon UMKM terdata, Pemkot Malang melalui Diskopindag akan melakukan proses kurasi. Hal ini bertujuan untuk menilai kualitas produk dari masing-masing UMKM agar memenuhi kriteria pemasaran yang ditetapkan. Hingga pertengahan bulan Agustus 2024, jumlah UMKM yang sudah terdata di Kota Malang telah mencapai 21.270 pelaku usaha. Pemerintah setempat juga terus berupaya memperkuat pembinaan bagi para pelaku UMKM, termasuk dalam hal pengurusan izin dan legalitas usaha. Eko menambahkan bahwa dari sejumlah UMKM tersebut, sebanyak 8.217 sudah memiliki izin atau dokumen legalitas yang diperlukan. Dokumen tersebut meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK). Langkah selanjutnya bagi pelaku UMKM yang telah mendapatkan legalitas adalah memperoleh bantuan fasilitas perdagangan. Misalnya, untuk pelaku UMKM di sektor kuliner, pemerintah menyediakan lokasi untuk berjualan, dengan rencana memberikan sekitar 25 lapak per kecamatan setiap tahunnya, sehingga total mencapai sekitar 100 lapak. Ia menekankan bahwa penyerahan fasilitas tersebut tidak bisa dilakukan sembarangan. Proses ini harus mengikuti persyaratan yang berlaku, dengan prioritas yang diberikan kepada pelaku UMKM yang berasal dari keluarga kurang mampu. Kriteria untuk calon penerima bantuan termasuk memiliki KTP Kota Malang dan kartu keluarga. Selain itu, dalam satu keluarga hanya diperbolehkan satu anggota yang memiliki usaha. Hal ini menjadi salah satu langkah Pemkot Malang dalam mendukung keberlangsungan dan perkembangan pelaku UMKM di daerah. ANTARA