BANDA ACEH –
**Borneonews - Banda Aceh**, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam program simpan pinjam perempuan pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM). Kerugian yang diperkirakan mencapai angka Rp711,7 juta menjadi fokus utama dalam pengusutan ini. Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh, Maulijar, menjelaskan bahwa pengusutan ini dimulai setelah pihaknya menerima laporan terkait penyimpangan dalam pengelolaan simpan pinjam perempuan pada PNPM Mandiri Pedesaan, yang berlokasi di Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar. “Penyelidikan atas kasus ini telah meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Dengan demikian, jaksa penyidik akan segera mencari bukti-bukti dan keterangan terkait agar dapat menentukan siapa yang bertanggung jawab,” ungkap Maulijar di Banda Aceh. Sebelumnya, Maulijar mengungkapkan bahwa pihak Kejari Aceh Besar telah melakukan rangkaian penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam program simpan pinjam tersebut yang berlangsung antara 2014 hingga 2017. Penyelidikan dilakukan dengan mengumpulkan berbagai keterangan dan data yang relevan berkenaan dengan pengelolaan dana simpan pinjam perempuan. Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan tanda-tanda penyimpangan yang diduga mengarah pada tindak pidana korupsi. "Kami menemukan bahwa kerugian negara diperkirakan mencapai Rp711,7 juta. Kami tidak dapat menutup kemungkinan bahwa jumlah kerugian ini dapat bertambah," jelasnya. Jaksa penyidik saat ini tengah bekerja keras untuk mengumpulkan bukti serta memanggil para pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana simpan pinjam perempuan pada PNPM Mandiri Pedesaan di Kecamatan Simpang Tiga. Mereka akan dimintai keterangan untuk memperjelas situasi yang ada. “Penyidik Kejari Aceh Besar berkomitmen untuk mengungkap kasus ini agar dugaan tindak pidana korupsi dapat terjawab. Kami bertujuan untuk mengidentifikasi semua pihak yang bertanggung jawab dan menetapkan mereka sebagai tersangka,” tutup Maulijar. ANTARA