**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan bahwa penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam industri emas memiliki dampak positif terhadap peningkatan daya saing produk perhiasan. Selain itu, penerapan standar ini juga memberikan jaminan keamanan bagi konsumen.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Andi Rizaldi, menyatakan bahwa kehadiran logo SNI pada produk emas memudahkan konsumen serta membantu perusahaan meningkatkan *value* produk tersebut. Dalam pernyataannya yang disampaikan di Jakarta, ia menegaskan pentingnya standar dalam memperkuat posisi produk di pasar.
Andi menjelaskan bahwa SNI 8880:2020 mengatur berbagai jenis perhiasan emas, termasuk yang bertipe 8 karat hingga 24 karat, serta emas murni. Ia menambahkan bahwa karat merupakan sistem pengukuran yang digunakan untuk menilai tingkat kemurnian emas berdasarkan persentase emas murni yang terdapat dalam produk.
Dengan diterapkannya standar emas, sektor perhiasan diharapkan dapat memberikan kontribusi lebih besar bagi perekonomian nasional. Selain itu, hal ini juga bertujuan menjadi penghalang teknis (*technical barrier*) terhadap produk impor yang tidak memenuhi standar yang ditetapkan.
Kemenperin mencatat bahwa nilai ekspor barang perhiasan dan barang berharga pada tahun 2023 mencapai 547,5 juta dolar AS. Angka ini menunjukkan kenaikan signifikan sebesar 67,7 persen dibandingkan dengan capaian tahun 2022, yang hanya sebesar 326 juta dolar AS.
Andi Rizaldi melanjutkan dengan menyampaikan informasi mengenai fluktuasi harga emas. Baru-baru ini, harga emas mencapai titik tertinggi dalam sejarah, yaitu 2.515 dolar AS per troy ons. Hal ini menunjukkan potensi pertumbuhan yang baik untuk industri perhiasan.
Melalui unit kerjanya, Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik (BBSPJIKB) Yogyakarta, Kemenperin telah menerbitkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) untuk produk emas kepada 24 perusahaan yang ada di Tanah Air.
Sertifikasi ini meliputi serangkaian proses, termasuk seleksi, pengujian produk, evaluasi lapangan yang berkaitan dengan lini produksi, audit sistem manajemen, hingga penentuan keputusan sertifikasi. Proses ini juga diikuti oleh mekanisme *surveillance*, yang mencakup pengujian ulang dan evaluasi lapangan terkait produksi pemohon sertifikasi, guna menjaga konsistensi kualitas produk.
ANTARA
Penerapan SNI di Industri Emas Tingkatkan Daya Saing Perhiasan
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Pelatih Minta Persebaya Bermain Agresif saat Hadapi Madura United
Razia Narkoba, 32 Sopir Angkutan Batubara di Barito Timur Jalani Tes Urine
Komentar (0)
Memuat komentar…







