**Borneonews - Jakarta**, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) di Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra, menekankan pentingnya kebebasan berpendapat di lingkungan kampus sebagai salah satu indikator penting dari demokrasi di Indonesia. Oleh karena itu, sangat vital untuk menjaga dan merawat kebebasan berekspresi di kalangan mahasiswa.
Dhahana mengungkapkan bahwa seharusnya tidak ada kesan bahwa kampus membatasi ruang bagi mahasiswa untuk menyampaikan pendapat. Menurutnya, kemampuan mahasiswa untuk mengungkapkan ekspresi dan kritik merupakan unsur fundamental dalam membangun masyarakat yang demokratis. Pernyataan ini disampaikan dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kebebasan berpendapat adalah hak asasi manusia bagi setiap warga negara yang dilindungi oleh konstitusi. Hal ini tertuang dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang menyatakan hak setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengemukakan pendapat.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga mencakup dalam Pasal 23 ayat (2) bahwa setiap individu memiliki kebebasan untuk memiliki, menyampaikan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai dengan hati nuraninya, baik secara lisan maupun tertulis, melalui media cetak atau elektronik. Namun, hal ini tetap mengacu pada nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.
Ia mengungkapkan rasa keprihatinan terhadap kasus persekusi yang dialami mahasiswa saat mereka berusaha menjalankan hak konstitusionalnya untuk berpendapat di kampus. Salah satu peristiwa yang menjadi perhatian publik terjadi pada awal Agustus, ketika sebuah insiden melibatkan mahasiswa di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).
Dalam insiden tersebut, saat demonstrasi mahasiswa yang berlangsung pada acara Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) pada Selasa (6/8/2024), seorang dosen diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang mahasiswa yang tengah berorasi.
Dhahana menjelaskan bahwa pihak rektorat UNY sedang mengumpulkan informasi terkait insiden ini. Langkah ini dianggap penting agar tidak muncul kesalahpahaman di masyarakat mengenai tindakan yang tidak seharusnya dilakukan terhadap mahasiswa saat berorasi dalam acara tersebut.
Dia juga menegaskan bahwa kebebasan berpendapat menjadi dasar bagi perkembangan kebebasan akademik. Oleh karena itu, dia berharap agar perguruan tinggi dapat menjadi contoh yang baik dalam menerapkan kebebasan berpendapat di ruang publik.
Selanjutnya, Dhahana berharap insiden di UNY tidak terulang. Namun, dia mengingatkan agar mahasiswa tetap menghormati peraturan dan ketertiban umum saat mengekspresikan pendapat.
"Hal yang perlu diingat adalah agar mahasiswa menghindari tindakan vandalisme saat menyampaikan pendapat, karena hal ini dapat menciptakan antipati di masyarakat," pungkasnya.
ANTARA
Kebebasan Berpendapat di Kampus Sebagai Indikator Demokrasi
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polri Pantau Kawasan Konservasi Perkuat Perlindungan Orang Utan
Bupati Kobar Bermalam di TNTP Pantau Pemadaman Karhutla dan Kebutuhan Relawan
Dana Rp240 Miliar Disalurkan untuk Tangani Karhutla di Kalbar
Indeks Kualitas Udara Palangka Raya Capai 1.506, Masuk Kategori Berbahaya
Penyelundupan 65 Cartridge Diduga Etomidate di Rutan Salemba Digagalkan
NU Kalteng Ingatkan Penyampaian Aspirasi Harus Santun dan Jaga Persatuan
Komentar (0)
Memuat komentar…







