**Borneonews - Bengkulu**, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Provinsi Bengkulu memberikan peringatan kepada masyarakat mengenai bahaya yang ditimbulkan oleh kecanduan *judi online*. Bahaya tersebut tidak hanya terbatas pada aspek finansial, tetapi juga dapat merambat ke berbagai aspek kehidupan lainnya.
Menurut Kepala OJK Bengkulu, Ayu Laksmi Syntia Dewi, mereka yang terjebak dalam kecanduan *judi online* cenderung mengalami kerugian finansial yang signifikan. Kerugian ini tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga dapat merusak kondisi ekonomi keluarga, bahkan sering kali mendorong mereka untuk terjebak dalam pinjaman online yang merugikan.
Lebih jauh, Ayu menjelaskan bahwa dampak dari *judi online* tidak semata-mata mempengaruhi aspek ekonomi. Kesehatan mental para pecandu juga terancam, dengan munculnya berbagai masalah seperti stres, kecemasan, depresi, gangguan tidur, serta perasaan malu dan bersalah yang kerap menghinggapi mereka.
Dia juga menambahkan bahwa dalam konteks sosial, kecanduan *judi online* dapat menimbulkan berbagai masalah serius. Hal ini mencakup tindakan kriminal, putus sekolah atau kerja, merusak hubungan sosial, dan pengucilan dari masyarakat. Fenomena ini juga diiringi dengan maraknya penipuan serta gangguan yang dapat mempengaruhi anak-anak dan remaja.
Tidak hanya itu, Ayu menegaskan bahwa dampak buruk dari kecanduan *judi online* juga membahayakan kesehatan fisik. Gangguan pada pemenuhan kebutuhan ekonomi keluarga dan kesehatan mental dapat menyebabkan masalah kesehatan yang serius serta merubah gaya hidup pecandu menjadi semakin tidak sehat.
Keempat sektor yang terdampakfinansial, kesehatan mental, sosial, dan kesehatan fisikberoperasi dalam sebuah sistem yang saling terkait, dan bersama-sama menggerogoti kehidupan para pecandu.
Sebagai respons terhadap masalah ini, OJK terus bergerak aktif dengan melakukan kolaborasi bersama pihak terkait. Mereka fokus dalam menindak pelaku *judi online* dengan melakukan pengawasan dan pemblokiran rekening yang terindikasi terlibat dalam kegiatan tersebut. OJK juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs-situs yang menyediakan layanan *judi online* dan mendukung penegakan hukum terhadap pelanggaran ini.
Dianggarkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK memiliki kewenangan untuk memerintahkan bank dalam upaya pengawasan, termasuk melakukan pemblokiran rekening tertentu yang terindikasi terlibat dalam transaksi *judi online*.
Sejak Agustus 2024, berbagai langkah yang telah diambil oleh OJK mencakup pemblokiran lebih dari 6.000 rekening yang berhubungan dengan transaksi *judi online*. OJK juga meminta lembaga perbankan untuk memblokir nasabah yang terindikasi terlibat dalam kegiatan tersebut dan melaporkan transaksi yang mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Di samping itu, Ayu menjelaskan bahwa jika nasabah terbukti melakukan pelanggaran berat terkait *judi online*, bank berhak untuk membatasi bahkan mencabut akses nasabah tersebut dalam melakukan pembukaan rekening baru di bank, suatu tindakan yang dikenal dengan istilah *blacklisting*.
ANTARA
Bahaya Kecanduan Judi Online bagi Kehidupan Masyarakat dan Keluarga
Bagikan:

BENGKULU –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Rachel/Febi Gagal ke Final French Open
Lewis Hamilton Tercepat dalam Sesi Latihan Bebas GP Amerika Serikat
Timnas Indonesia U15 Menang Telak atas Fiji, Hariri dan Dicky Dua Gol
Leo/Daniel Kandas di Semifinal French Open
Polres Barito Timur Kerahkan 38 Personel Padamkan Karhutla di Murutuwu
Veda Ega Sebut Tugasnya Belum Usai Setelah Berada di Pole Position
Komentar (0)
Memuat komentar…







