PONTIANAK –
**Borneonews - Pontianak**, Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat (Kanwil Kemenkumham Kalbar) mengambil langkah penting untuk memperkuat layanan keimigrasian di wilayah ini dengan melakukan verifikasi pembentukan satuan kerja (satker) imigrasi yang baru. Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalbar, Arief Munandar, mengungkapkan bahwa pembentukan satker imigrasi merupakan bagian dari roadmap Ditjenim 2024-2029. Tujuan utama dari langkah ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian melalui pembentukan kantor imigrasi baru di beberapa daerah strategis di Kalimantan Barat. Arief menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen mendukung inisiatif ini, yang diharapkan akan mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan keimigrasian yang diperlukan. Arief menjelaskan bahwa pihaknya siap untuk memberikan dukungan penuh dalam melaksanakan proyek ini. Dalam kesempatan yang sama, Ketua Tim Kelembagaan dan Reformasi Birokrasi Ditjenim, Muhammad Ishaq Ismail, menyatakan bahwa pembentukan satker imigrasi baru adalah salah satu strategi utama Ditjenim untuk meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, serta meningkatkan keamanan negara. Ishaq menjelaskan lebih lanjut bahwa visi kementerian adalah memberikan layanan keimigrasian yang cepat, mudah, dan terjangkau bagi masyarakat. Pembentukan satker baru ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam mewujudkan visi tersebut. Ia juga menjabarkan tentang kebijakan serta persyaratan yang harus ditaati dalam pembentukan satker imigrasi baru. Pentingnya perencanaan yang matang serta koordinasi yang baik antara pusat dan daerah sangat ditekankan dalam pelaksanaan proyek ini. Adapun lokasi-lokasi strategis yang menjadi prioritas dalam pembentukan kantor imigrasi baru adalah Kabupaten Mempawah, di mana Kanwil Kemenkumham Kalbar telah menerima hibah tanah dari pemerintah daerah setempat. Kabupaten Sintang juga sedang menjadi fokus kajian untuk dapat dijadikan lokasi pendirian kantor imigrasi baru, mengingat potensi yang dimiliki oleh daerah tersebut. Selain mendirikan satker baru, Kanwil Kemenkumham Kalbar juga berencana untuk meningkatkan status beberapa kantor imigrasi yang ada di Kalimantan Barat. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak direncanakan untuk ditingkatkan statusnya menjadi Kantor Imigrasi Khusus, yang sesuai dengan peningkatan volume pekerjaan dan kompleksitas tugas yang ada, terutama dalam melayani lalu lintas orang di pintu masuk utama wilayah. Selanjutnya, Kantor Imigrasi Entikong diusulkan untuk naik kelas menjadi Kantor Imigrasi Kelas I, mengingat peran strategisnya sebagai pintu masuk utama dari negara tetangga. Selain itu, Kantor Imigrasi Putussibau juga direncanakan untuk ditingkatkan statusnya menjadi Kantor Imigrasi Kelas II, guna mendongkrak kapasitas dan kualitas layanan keimigrasian di daerah Kapuas Hulu. Langkah-langkah dalam pembentukan satker imigrasi baru diharapkan dapat meningkatkan akses bagi masyarakat Kalimantan Barat terhadap layanan keimigrasian, yang mencakup pembuatan paspor, izin tinggal, dan visa. Melalui inisiatif ini, Ditjenim dan Kanwil Kemenkumham Kalbar menunjukkan komitmen untuk memperkuat keamanan serta kemudahan layanan keimigrasian di wilayah perbatasan Indonesia. ANTARA