**Borneonews - Palu**, Akademisi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, Sahran Raden, menekankan pentingnya revisi Peraturan KPU oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pencalonan kepala daerah untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan diselenggarakan pada tahun 2024.
Sahran menyatakan bahwa KPU perlu segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Menurutnya, perubahan ini sangat mendesak dan harus segera dilakukan oleh KPU sebagai langkah responsif terhadap keputusan MK.
Mantan Ketua KPU di Sulawesi Tengah ini menerangkan bahwa KPU tidak perlu berkonsultasi dengan Komisi II DPR untuk merevisi peraturan tersebut. "Putusan MK menegaskan bahwa penyelenggara pemilu adalah KPU, sehingga mereka memiliki kewenangan penuh untuk melakukan perubahan tanpa harus menunggu persetujuan dari DPR," ujarnya.
Sebelumnya, KPU telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 yang mengatur tentang pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dalam konteks Pilkada 2024. Dalam pasal 11 peraturan tersebut, dinyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon, asalkan memenuhi syarat perolehan minimal 20 persen dari total kursi yang ada di DPRD atau 25 persen dari akumulasi suara sah di pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Namun, MK melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 telah memperbarui ambang batas atau *threshold* untuk pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Berdasarkan putusan ini, partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD kini juga diperbolehkan untuk mengusulkan pasangan calon. Penghitungan syarat untuk pengusulan calon lewat partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya akan berdasarkan pada hasil perolehan suara sah di wilayah tersebut.
Ketua MK, Suhartoyo, mengungkapkan dalam sidang pleno, "Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," yang merujuk pada permohonan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.
Keputusan ini menandakan dilema dan peluang baru bagi partai politik dalam proses pencalonan untuk Pilkada mendatang, dan diharapkan agar KPU dapat segera melakukan penyesuaian guna mengimplementasikan kebijakan yang hasilnya bisa menguntungkan lebih banyak kontestan.
ANTARA
Akademisi Desak KPU Revisi Peraturan Pencalonan Pilkada 2024
Bagikan:

PALU –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Ribuan Pesepak Bola Muda Perebutkan Piala Ketua DPD RI
Trae Young Targetkan Wizards Bersaing ke playoff NBA
Penipu Galang Dana Karhutla Raup Rp8 Juta Dibekuk
Pertamina Tambah Pasokan BBM dan Operasional SPBU
Bawa Tongkat Komando Berisi Belati ke DPRD Kalsel, Pria 47 Tahun Diamankan Polisi
TNI-Polri Kedepankan Pendekatan Dialogis dalam Mengamankan Dogiyai
Komentar (0)
Memuat komentar…







