BANDAR LAMPUNG –
**Borneonews - Bandarlampung**, Pemerintah Kota Bandarlampung telah menerima kuota sebanyak 50 formasi untuk penerimaan calon pegawai negeri sipil (*CPNS*) tahun 2024. Kuota ini mencakup 49 posisi untuk umum dan satu posisi khusus untuk penyandang disabilitas. Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandarlampung, Lelawati, menjelaskan bahwa alokasi kuota bagi penyandang disabilitas mengikuti regulasi dari pemerintah pusat yang menetapkan 2 persen dari total kuota yang digunakan dalam penerimaan *CPNS*. Pendaftaran untuk menjadi calon pegawai negeri sipil di Bandarlampung akan dibuka pada pukul 17.00 WIB hari ini. Bagi masyarakat yang berminat untuk mendaftar, mereka dapat mengakses situs resmi di https://bandarlampungkota.go.id/ serta website BKPSDM di web.bkdkotabandarlampung.id/. Seluruh petunjuk pendaftaran dan syarat dokumen yang perlu disiapkan telah disediakan secara rinci pada tautan tersebut. Dalam proses penerimaan *CPNS* tahun 2024 ini, BKPSDM Kota Bandarlampung memiliki peran sebagai tim verifikator. Lelawati menegaskan bahwa keputusan lainnya sepenuhnya diambil oleh pusat. Proses pendaftaran dan seleksi akan dilakukan secara online, sementara pengumuman hasil seleksi akan disampaikan oleh instansi terkait melalui website resmi. Dia juga menyampaikan bahwa tidak akan ada posko pengaduan dibuka oleh BKPSDM untuk penerimaan tahun ini. Pengaduan terkait proses pendaftaran dapat langsung disampaikan melalui call center dan platform Telegram yang dipantau oleh Badan Kepegawaian Nasional (*BKN*). Berbeda dengan tahun sebelumnya, dimana ada penyediaan posko aduan, kali ini semua keluhan akan difasilitasi melalui saluran komunikasi resmi tersebut. ANTARA