JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Polda Metro Jaya telah melakukan komunikasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pengakhiran pengusutan sebuah kasus yang melibatkan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga DKI Jakarta. Kasus ini relevan dengan dukungan terhadap pasangan calon perseorangan, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi tersebut berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Ia menyatakan bahwa laporan awal tersebut diterima Polda Metro Jaya dengan tujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ade Ary menuturkan bahwa laporan yang masuk akan ditangani oleh Bawaslu. Hal ini sesuai dengan pengaturan yang terdapat dalam Pasal 185A Undang-Undang yang sama, yang mengesahkan aturan mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. "Apabila ada masyarakat yang merasa dirugikan, kami menyarankan untuk menempuh jalur hukum. Masyarakat dapat mengadukan langsung ke Bawaslu sesuai hak mereka sebagai warga negara," tambahnya. Ia juga menjelaskan bahwa meskipun Kepolisian memiliki kewenangan untuk menerima laporan, namun laporan tersebut akan diteruskan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu DKI Jakarta. Polda Metro Jaya memutuskan untuk fokus pada isu pencatutan NIK dan telah memutuskan untuk menghentikan penyelidikan awal sesuai dengan prinsip yang terdapat dalam hukum. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah mengumumkan penghentian laporan dari seorang warga DKI Jakarta yang bernama S (45) terkait dugaan pencatutan KTP untuk mendukung pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta 2024 melalui jalur independen. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa sudah dilakukan gelar perkara pada tangal 19 Agustus 2024 dan dalam forum tersebut disepakati untuk menghentikan penyelidikan terkait kasus ini. Ade Safri menambahkan bahwa pihak kepolisian telah menelaah laporan tersebut secara seksama dan memutuskan untuk menghentikan penanganan kasus pencatutan KTP. Ia juga mengingatkan bahwa tata cara dan ketentuan mengenai hal ini telah diatur dalam Pasal yang sama di dalam Undang-Undang yang relevan. Sebelumnya, warga berinisial S (45) telah melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Jumat, 16 Agustus 2024. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan KTP-nya untuk mendukung Dharma Pongrekun-Kun Wardana dalam Pemilihan Gubernur Jakarta 2024 secara independen. Laporan itu tercatat dengan nomor registrasi STTLP/B/4830/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA serta merujuk kepada Pasal 67 ayat (1) dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi. ANTARA