BORNEONEWS, Nanga Bulik - DPRD Lamandau kembali menggelar Rapat Paripurna, Jumat (24/6/2016),  agendanya adalah penyampaian pemandangan umum fraksi pendukung DPRD terhadap pidato pengantar rancangan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2015 yang disampaikan Bupati Lamandau Marukan pada agenda rapat paripurna sebelumnya, Rabu (22/6/2016) lalu.

Hasilnya, empat fraksi pendukung DPRD menyatakan menerima, sedangkan satu fraksi lainnya dipandang tidak memberikan jawaban yang pasti, alhasil Pimpinan sidang yang tak lain adalah ketua DPRD Lamandau, H.Tommy Hermal Ibrahim, menilai bahwa jawaban atau pernyataan satu fraksi tersebut sebagai pernyataan yang ambigu.

Seperti diketahui, dalam rapat paripurna yang dihadiri Wakil Bupati Lamandau, Drs. H. Sugiyarto tersebut, empat fraksi yang menyatakan menerima pidato pengatar ranperda LPJ APBD 2015 terdiri dari Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Amanat Nasional, Fraksi Kebangkitan Persatuan Indonesia Raya dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Sedangkan satu fraksi lainnya yang dianggap tidak memberikan jawaban/pernyataan adalah fraksi Partai Nasional Demokrat.

"Sebelum kami putuskan, kami terlebih dahulu akan menanyakan, sebenarnya jawaban apa yang ingin fraksi Partai Nasdem sampaikan? Sepakat atau tidak sepakat? Kalau yang empat fraksi lainnya kan pernyataannya jelas," tanya Ketua DPRD, H. Tommy Hermal Ibrahim kepada tiga anggota fraksi Partai Nasional Demokrat yang hadir.

Dinamika suasana rapat paripurna saat itupun tampak berubah, dari yang semula tenang menjadi cukup riuh seketika. Meskipun jalannya sidang masih bisa dikendalikan.

Dari kursinya, sekretaris fraksi Partai Nasdem yakni Effrata, juga berupaya menjawab pertanyaan Pimpinan sidang, dirinya menyebutkan bahwa pihaknya dan dua anggota fraksi Partai Nasdem yang hadir dalam rapat paripurna (Mulyadi dan Agustinus Asan/Partai Demokrat) merasa tidak memiliki kewenangan untuk memberi keputusan atas pandangan umum itu, baik menyepakati maupun menolak. Karena, sambungnya, ketua fraksi partai Nasdem (Esra Herwanto) dan ketua Partai Nasdem yang juga dijabat oleh anggota DPRD dari Partai NasDem (M. Ramlan) tidak hadir dalam rapat paripurna dengan alasan dinas luar.

"Ketua fraksi (Esra Herwanto) sedang DL, sedangkan Ketua Partai Nasdem (M. Ramlan) juga tidak bisa dihubungi. Sehingga kami tidak bisa memberikan pernyataan diluar kewenangan kami. Apalagi ini menyangkut sikap partai," sanggahnya.

Namun demikian, kepada Borneonews usai paripurna, baik itu Effrata, Mulyadi maupun Agustinus Asan, mengaku secara subsatansial mereka secara personal menyepakati dan tidak mempersoalakan laporan bupati dalam pidato pengantar ranperda LPJ APBD 2015 itu.

"Secara subsatansi saya pribadi tidak ada masalah, sepakat-sepakat saja, hanya saja kalau harus menyatakan sepakat atasnama atau mewakili suara fraksi atau partai itu saya merasa tidak punya kewenangan. Ketua fraksi dan ketua partai sedang tidak ada, karena kita harus koordinasikan dulu," cetusnya kembali.

Hal senada dibeberkan anggota fraksi Partai Nasdem dari partai Demokrat, Mulyadi. Selain menyatakan sepakat secara prinbadi, beberapa catatan perihal pandangan umum yang sifatnya mengevaluasi dan membangun itu dianggapnya sebagai hal yang sangat wajar dan juga sama-sama menjadikan masukan dari mayoritas fraksi. Misalnya, perihal sistem pengendalian intern yang masih lemah.

Termasuk juga validasi dan pengelolaan PBB-P2 yang belum didukung sistem informasi yang memadai diminta segera diperbaiki, termasuk pengelolaan dan pelaporan dana BOS, BOSDA dan BOS APBD minta segera ditertibkan. (HENDI NURFALAH/m)