JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak berpartisipasi dalam putusan terkait uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf e dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. Ketentuan ini berfokus pada syarat usia calon kepala daerah yang tertera dalam Undang-Undang mengenai pemilihan kepala daerah. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta pada hari Selasa. Arsul Sani mengungkapkan bahwa Mahkamah ingin mengklarifikasi agar semua pihak diharapkan tidak memiliki kecurigaan terhadap proses pemeriksaan perkara yang berkaitan dengan norma yang ditentukan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e. Di dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang berlangsung pada tanggal 17 Juli 2024, Anwar Usman telah menyatakan keputusan untuk tidak ikut serta dalam memutuskan permohonan yang ada kaitannya dengan syarat usia bagi calon kepala daerah. Menindaklanjuti hal ini, hasil RPH tersebut diumumkan oleh Mahkamah pada sidang pemeriksaan pendahuluan yang mengagendakan perbaikan permohonan pada tanggal 25 Juli 2024. Kasus ini diajukan oleh dua orang pemohon, A. Fahrur Rozi dan Anthony Lee, yang merupakan mahasiswa, yang meminta hak untuk mengingkari Anwar Usman. Pemohon berharap agar Anwar dapat dengan sadar mengundurkan diri atau tidak dilibatkan dalam pemeriksaan serta keputusan terhadap perkara yang mereka ajukan. Namun, karena Anwar Usman telah memastikan bahwa ia tidak akan ikut dalam memutuskan permohonan mengenai syarat usia, MK menilai bahwa permohonan hak ingkar tersebut menjadi tidak relevan. Arsul Sani menyatakan bahwa permohonan dari pemohon mengenai hak ingkar terhadap Anwar Usman tidak lagi perlu dipertimbangkan dan harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum. Lebih jauh, MK memutuskan untuk menolak permohonan yang diajukan oleh Fahrur dan Anthony. Mahkamah berpendapat bahwa semua argumen yang diajukan dalam permohonan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat menurut hukum. Ketua MK, Suhartoyo, membaca amar putusan dengan menyatakan, "Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya." Walaupun demikian, dalam pertimbangannya, MK menekankan bahwa syarat usia bagi calon kepala daerah harus dipenuhi pada saat penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menegaskan bahwa KPU sebagai penyelenggara wajib menetapkan batas usia minimum bagi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Saldi juga memberikan peringatan kepada KPU untuk memperhatikan pertimbangan hukum dalam putusan ini. Ia mengatakan, "Apabila penyelenggara tidak mengikuti pertimbangan dalam putusan Mahkamah, maka calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang dimaksud berpotensi dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah." ANTARA