**Borneonews - Malang**, Penjabat Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, menegaskan pentingnya netralitas bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat. Hal ini menjadi krusial menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Iwan mengungkapkan, ASN diharapkan dapat berkontribusi secara aktif dalam menjaga situasi kondusif selama periode pemilihan ini.
Netralitas ASN merupakan hal yang sangat penting dan harus selalu ditegakkan, jelas Iwan pada suatu kesempatan di Kota Malang. Dia menambahkan bahwa kepatuhan terhadap prinsip netralitas merupakan bagian dari tanggung jawab ASN dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam konteks hukum, landasan bagi netralitas ASN diatur dalam Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Di dalam undang-undang tersebut, tepatnya pada Pasal 9 ayat (2), dinyatakan bahwa pegawai ASN harus terlepas dari pengaruh semua golongan dan partai politik. Lebih lanjut, Pasal 24 ayat (1) huruf a menetapkan kewajiban bagi pegawai ASN untuk setia dan taat kepada ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta pemerintahan yang sah.
Netralitas juga ditegaskan kembali dalam Pasal 24 ayat (1) huruf d, yang menyatakan bahwa ASN diharuskan untuk menjaga netralitas mereka. Dalam rangka mengantisipasi pelanggaran yang mungkin terjadi, Iwan menekankan pentingnya menjalin koordinasi yang erat dengan instansi penyelenggara pemilihan, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sejauh ini, langkah-langkah penguatan koordinasi dengan KPU dan Bawaslu telah kami lakukan sebagai bagian dari kewenangan di pemerintahan, ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemetaan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang, netralitas ASN, termasuk keterlibatan TNI dan Polri, teridentifikasi sebagai salah satu isu kerawanan dalam pelaksanaan pemilu.
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro, turut menekankan pentingnya netralitas ASN untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama Pemilu 2024. Ia menegaskan bahwa netralitas berarti bebas dari segala intervensi dan pengaruh, bersikap objektif, serta tidak memihak kepada pihak mana pun.
ANTARA
Wali Kota Malang Tekankan Pentingnya Netralitas ASN untuk Pilkada 2024
Bagikan:

SURABAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
664 Hektare Eks Konsesi PWN di Lamandau Terbakar
Sembunyikan Sabu Seberat 306,7 Gram di Bawah Kasur, Bandar Narkoba di Sampit Dibekuk Polisi
Generasi Tua Dayak Tola' Keluhkan Bahasa Daerah yang Kian Menghilang
Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Persebaya Usai Kalah dari PSM
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Komentar (0)
Memuat komentar…







