**Borneonews - Nusa Dua, Bali**, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengambil langkah proaktif dengan memperluas edukasi perpajakan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Inisiatif ini bertujuan untuk mendukung pencapaian target penerimaan perpajakan yang ditetapkan mencapai Rp2.490,9 triliun pada tahun 2025.
Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menyampaikan bahwa sosialisasi dilakukan ke berbagai badan usaha dan asosiasi yang menjadi kumpulan pengusaha. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terkait kewajiban perpajakan, sehingga pada akhirnya akan menambah jumlah wajib pajak dan memperkuat basis perpajakan di Indonesia.
Dalam penjelasannya, Vaudy mengungkapkan bahwa berdasarkan data pada Buku II Nota Keuangan dan Rancangan APBN Tahun Anggaran 2024, jumlah wajib pajak mengalami pertumbuhan yang signifikan. Jumlah wajib pajak pada tahun 2020 tercatat sebanyak 46,3 juta orang dan meningkat menjadi 62,3 juta pada 2021. Pada tahun-tahun berikutnya, angka ini terus bertambah, dengan 66,2 juta pada 2022 dan mencapai 69,1 juta pada 2023.
Vaudy, yang baru saja terpilih untuk memimpin IKPI periode 2024-2029, menekankan pentingnya keberagaman dalam segmentasi klien yang dilayani oleh para konsultan pajak di Indonesia. Para konsultan tersebut melayani wajib pajak mulai dari individu, badan usaha, hingga kombinasi dari ketiganya, termasuk pihak asing.
Selain melakukan sosialisasi kepada badan usaha dan asosiasi, IKPI juga mengarahkan perhatian kepada wajib pajak individu. Tujuannya adalah untuk menumbuhkan kesadaran mereka terkait kewajiban perpajakan sehingga bisa meningkatkan tingkat kepatuhan.
Lebih lanjut, IKPI juga berfokus pada penelitian dan pengembangan, salah satunya melalui forum diskusi untuk mencari solusi atas tantangan perpajakan di lapangan, yang dihadapkan kepada mitra kerja mereka, Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Vaudy berpendapat bahwa banyak masyarakat yang belum sepenuhnya paham mengenai kewajiban perpajakan, lebih disebabkan oleh ketidaktahuan ketimbang sifat malas untuk memenuhi kewajiban tersebut.
"Diperlukan peran aktif dari konsultan pajak untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada wajib pajak. Kami mengajak semua anggota untuk berkontribusi lebih dalam membantu masyarakat memahami peraturan perpajakan," tambah Vaudy.
Saat ini, IKPI memiliki sekitar 7.035 anggota yang tersebar di seluruh Indonesia. Menurut data dari DJP, rasio kepatuhan wajib pajak pada batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi pada 31 Maret 2024 tercatat mencapai 65,8 persen. Dari total 19,7 juta wajib pajak yang diharuskan melaporkan SPT Tahunan, sekitar 12,7 juta di antaranya telah melakukannya. Angka ini sejajar dengan rasio kepatuhan pada periode yang sama pada tahun sebelumnya, yakni 66,69 persen.
Sementara itu, realisasi penerimaan perpajakan untuk periode Januari hingga Juni 2024 mencapai Rp1.028,04 triliun, dari target penerimaan sepanjang tahun yang ditetapkan sebesar Rp2.309,9 triliun. Angka ini terdiri dari penerimaan pajak yang mencapai Rp893,85 triliun dan penerimaan dari kepabeanan serta cukai sebesar Rp134,19 triliun. Target penerimaan perpajakan untuk tahun 2025, sesuai dengan data pada Buku II Nota Keuangan dan Rancangan APBN Tahun Anggaran 2025, mencapai Rp2.490,9 triliun.
ANTARA
IKPI Perluas Edukasi Pajak untuk Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
Bagikan:

DENPASAR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tentara Yaman Lumpuhkan Lebih dari 300 Petempur Houthi
Veda Pratama Hormati Keputusan Pembatalan Moto3 Australia
Kebakaran Terjadi di Masjid Al-Muhajirin Cempaga Kotim
Ganda Campuran China Li/Huang Juarai Indonesia Masters 2026
BPN Berkontribusi Tingkatkan Nilai Ekonomi hingga Rp1.834 Triliun
Kebakaran di Jalan Pahlawan Marabahan, Api Membesar Dekat Sekolah
Komentar (0)
Memuat komentar…







