**Borneonews - Depok**, Dosen Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Aditya Perdana, menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 berpotensi mengubah dinamika politik di berbagai daerah di Indonesia.
Menurut Aditya, putusan ini mengejutkan banyak pihak karena dampaknya yang signifikan terhadap struktur koalisi politik yang sedang dibentuk oleh partai-partai politik. Ia menggarisbawahi bahwa desain koalisi yang baru, yang hanya memerlukan komposisi sebesar 20 persen, diperkirakan akan mengalami banyak perubahan. Terutama, dengan adanya argumen mengenai pembentukan *KIM Plus*, banyak partai politik yang mungkin ingin mengajukan calon mereka sendiri tanpa harus memenuhi syarat 20 persen.
Sebagai Direktur Eksekutif *ALGORITMA Research and Consulting*, Aditya juga mengungkapkan bahwa putusan MK ini dapat membuka peluang bagi calon kepala daerah yang sebelumnya merasa putus asa dan kehilangan harapan. Mereka kini memiliki kesempatan untuk kembali mencari dukungan dari partai-partai yang dapat membantu pencalonan mereka berdasarkan persentase yang baru ditetapkan oleh putusan MK.
Aditya mencatat bahwa dengan adanya skema koalisi yang lebih fleksibel, kini banyak calon yang sebelumnya memiliki peluang terbatas bisa mendapatkan kesempatan untuk terlibat dalam politik lebih lanjut. Hal ini tidak hanya berpengaruh bagi nama-nama besar seperti Anies Baswedan atau PDIP yang ditinggalkan oleh koalisi besar, tetapi juga memberikan dampak luas bagi para calon baru yang ingin berpartisipasi namun belum memiliki akses ke dalam struktur koalisi yang ada.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 telah mengubah ketentuan ambang batas pencalonan untuk calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Dengan keputusan ini, MK menegaskan bahwa partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD dapat mencalonkan pasangan calon mereka. Persyaratan pengusulan pasangan calon oleh partai atau gabungan partai politik hanya akan didasarkan pada hasil suara sah dalam pemilu di daerah tersebut.
Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan yang mengabulkan sebagian permohonan dari Partai Buruh dan Partai Gelora. Dalam perkara ini, Partai Buruh diwakili oleh Said Iqbal dan Ferri Nurzali, sementara Partai Gelora oleh Muhammad Anis Matta dan Mahfuz Sidik. Mereka mengajukan gugatan terhadap konstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menunjukkan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. MK menekankan pentingnya pemilihan kepala daerah yang demokratis, yang harus memberikan kesempatan kepada semua partai politik peserta pemilu untuk mengajukan calon mereka. Hal ini bertujuan agar masyarakat memiliki beragam pilihan bakal calon dan dapat mencegah munculnya calon tunggal, yang dapat merugikan proses demokrasi.
Selain itu, MK menilai bahwa pengaturan ambang batas suara untuk partai politik yang ingin mengusulkan pasangan calon kepala daerah tidaklah tepat jika syarat pengusulannya lebih besar daripada calon yang diajukan secara perseorangan. Oleh karena itu, MK menyimpulkan bahwa syarat persentase untuk partai politik perlu diselaraskan dengan dukungan bagi calon perseorangan. Keputusan untuk mempertahankan ambang batas yang ada justru dapat menciptakan ketidakadilan yang tidak dapat diterima dalam konteks pemilu.
Akhirnya, MK memutuskan bahwa Pasal 40 Ayat (1) UU Pilkada harus dianggap inkonstitusional selama tidak diartikan sebagaimana yang telah dijelaskan di atas.
ANTARA
Putusan MK Ubah Peta Politik Daerah dan Peluang Calon Kepala Daerah
Bagikan:

BOGOR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Sembilan Hari Risnayati Hilang, Pencarian Terkendala Kabut Asap Karhutla
Indonesia Lampaui Target Emas Asian Para Games 2026
Rian/Daniel ke Final Kudus Indonesia Masters Usai Menang Tiga Gim
Kemnaker Umumkan Syarat dan Cara Daftar Pelatihan Vokasi Korban PHK
MILLS Luncurkan Koleksi Musim Panas 2027 Bertajuk Next Inheritance
Pangkoops: Dua Anggota KKB Tewas Saat Kontak Tembak di Nduga
Komentar (0)
Memuat komentar…







