**Borneonews - Cirebon**, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon mencatat telah menyita sebanyak 11,2 juta batang rokok ilegal sepanjang periode Januari hingga Juni 2024. Operasi ini dilakukan di sejumlah wilayah, meliputi Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan, yang dikenal dengan sebutan Ciayumajakuning.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Cirebon, Mei Hari Sumarna, mengungkapkan bahwa nilai total dari rokok ilegal yang berhasil disita diperkirakan mencapai Rp8 miliar. Ia juga menjelaskan bahwa salah satu modus operandi yang terdeteksi dalam peredaran rokok ilegal adalah melalui penjualan daring atau *online*, yang telah menjadi salah satu tantangan serius dalam penegakan hukum di bidang ini.
Untuk mengatasi masalah tersebut, Bea Cukai Cirebon telah menjalin kerja sama dengan berbagai perusahaan jasa pengiriman. Kerja sama ini bertujuan untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat mengenai pengiriman rokok ilegal di area mereka. Menurut Mei, kolaborasi ini terbukti efektif dalam mengurangi peredaran rokok ilegal di Ciayumajakuning, dan barang-barang yang disita dapat segera diproses untuk dimusnahkan.
Dalam upaya memperketat pengawasan, Bea Cukai Cirebon juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sinergi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.
Mei menambahkan bahwa selama tahun 2023, dari berbagai kegiatan operasi dan razia yang dilaksanakan bersama Satpol PP di Ciayumajakuning, pihaknya berhasil menyita lebih dari 800 ribu batang rokok ilegal. Namun, ia menegaskan bahwa Kabupaten Cirebon belum bisa dikategorikan sebagai daerah pemasaran rokok ilegal. Sebagian besar rokok ilegal tersebut hanya melintasi daerah ini dengan tujuan penyebaran di wilayah lain.
"Cirebon lebih berfungsi sebagai jalur perlintasan. Kebanyakan rokok ilegal yang kami amankan hanya melintas untuk diteruskan ke daerah tujuan lain," tuturnya.
Selanjutnya, Mei juga mencatat adanya peningkatan signifikan dalam peredaran rokok ilegal di berbagai daerah dalam setahun terakhir. Peningkatan ini dipicu oleh kenaikan tarif cukai hasil tembakau yang mencapai 10-11 persen.
Dalam hal ini, Bea Cukai Cirebon menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan rokok ilegal demi melindungi pendapatan negara serta kesejahteraan masyarakat. Mei mengingatkan bahwa dampak dari peredaran rokok ilegal ini sangat signifikan, salah satunya adalah tidak terpenuhinya target penerimaan negara dari cukai hasil tembakau, yang pada tahun 2023 hanya mencapai sekitar Rp213 triliun.
ANTARA
Bea Cukai Cirebon Sita 11,2 Juta Batang Rokok Ilegal 2024
Bagikan:

BANDUNG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Pelatih Minta Persebaya Bermain Agresif saat Hadapi Madura United
Komentar (0)
Memuat komentar…







