SURABAYA –
**Borneonews - Surabaya**, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, Adik Dwi Putranto, mengungkapkan rencana untuk mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo. Tujuannya adalah untuk meminta penjelasan yang lebih jelas tentang penundaan pemberlakuan logistik halal. Adik menjelaskan bahwa pengusaha memerlukan kepastian dalam regulasi yang dapat dijadikan acuan. Ia menekankan pentingnya adanya aturan tertulis, mengingat pernyataan Presiden mengenai penundaan logistik halal yang akan berlaku hingga 2026 hanya disampaikan secara lisan. Selain itu, Adik memperingatkan, jika penundaan tersebut tidak dituangkan dalam bentuk peraturan resmi seperti peraturan presiden (perpres), akan ada kemungkinan adanya penindakan oleh aparat penegak hukum (APH) terhadap para pengusaha. "Oleh karena itu, kami akan mengirim surat langsung ke Presiden dan Kapolda Jatim agar mereka dapat menindak oknum yang bertindak tidak semestinya," jelasnya. Ia juga menambahkan bahwa baik APH maupun pengusaha memiliki visi yang sama, yaitu mencapai Indonesia Emas 2045. Namun, jika APH melakukan penindakan ketika aturan belum berlaku, hal tersebut justru akan menyebabkan kekacauan dalam distribusi barang. Pengusaha di sektor logistik akan merasa terhambat untuk beroperasi. Lebih penting lagi, Adik menekankan bahwa banyak pengusaha di Jawa Timur yang tidak mengetahui adanya kewajiban sertifikasi halal untuk logistik. Hal ini disebabkan kurangnya sosialisasi mengenai aturan tersebut. Oleh karena itu, penundaan pemberlakuan hilang sangat diperlukan agar para pengusaha dapat menyiapkan diri dengan baik. "Kami akan mempersiapkan pelatihan bagi pengusaha logistik agar mereka bisa menyesuaikan diri dengan aturan. Setiap perusahaan yang bergerak di bidang ini harus memiliki penyelia terkait aspek halal," ungkapnya. Juru Bicara Forum Asosiasi Kepelabuhanan Tanjung Perak dan juga Ketua Bidang Perdagangan Luar Negeri Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI) Jatim, Ayu Rahayu, turut menyoroti bahwa masih banyak pengusaha yang belum memahami kewajiban sertifikasi halal untuk jasa logistik. Ayu menambahkan, jika pengusaha ingin mendapatkan sertifikasi logistik halal, mereka harus memastikan kehalalan produk mulai dari bahan baku, proses produksi, hingga penyimpanan dan distribusi sampai ke konsumen. "Kendala yang dihadapi adalah pemilahan yang harus dilakukan, karena hal ini berhubungan dengan penggunaan dan pengaturankontainer, penataan kontainer di atas kapal, dan aspek pengelolaan lainnya," pungkas Ayu. ANTARA