BOGOR –
**Borneonews - Bogor**, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, yang terletak di Provinsi Jawa Barat, telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (*Raperda*) mengenai perlindungan guru. Inisiatif ini bukan hanya ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada para pendidik, tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka, terutama bagi guru honorer yang sering kali berada dalam posisi rentan. Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Akhmad Saeful Bakhri, yang akrab disapa ASB, mengungkapkan bahwa profesi guru kerap kali menjadi target serangan dan kerap dijadikan kambing hitam dalam masalah pendidikan. Oleh karena itu, DPRD Kota Bogor periode 2019 – 2024 ini berkeinginan memberikan bukti penghargaan kepada para guru menjelang akhir masa jabatan mereka. ASB, yang juga merupakan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), menegaskan bahwa tujuan dari pembentukan *Raperda* ini adalah untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi guru, termasuk perlindungan fisik dan psikologis, serta meningkatkan kesejahteraan mereka. Hal ini sangat penting, terutama bagi guru honorer yang sering kali menghadapi tantangan lebih berat. Dalam penjelasannya, ASB menyatakan bahwa guru memiliki peran dan fungsi yang sangat strategis dalam pengembangan pendidikan. Oleh karena itu, sangat penting untuk menjadikan profesi ini lebih bermartabat dan memberikan jaminan perlindungan bagi mereka dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Pribadi ASB yang memiliki latar belakang sebagai anak guru ini menambahkan bahwa usulan *Raperda* tentang Perlindungan Guru merupakan bentuk pengabdian dan penghormatan bagi orang tuanya. Ia berharap ke depannya, para guru di Kota Bogor akan lebih dihargai, diperlakukan secara manusiawi, tidak lagi dijadikan kambing hitam, serta mendapatkan kesejahteraan yang layak. Semua ini diharapkan dapat mendorong mereka untuk mencerdaskan generasi penerus di Kota Bogor. Lebih jauh, ASB menjelaskan bahwa penyelenggaraan perlindungan untuk guru bertujuan untuk memastikan terpenuhinya peran dan fungsi mereka dalam sistem pendidikan nasional. Ini merupakan langkah penting untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, yakni untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi individu yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, terampil, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. ANTARA