**Borneonews - Jakarta**, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Basuki Hadimuljono, memaparkan kesiapannya untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2024. Peraturan ini berfokus pada penerapan konsep hunian berimbang di Ibu Kota Nusantara yang berada di Kalimantan Timur.
Dalam keterangannya di Jakarta, Basuki menyatakan, "Kita akan mengikuti peraturan tersebut dengan serius." Pengaturan yang diatur dalam PP ini mencakup berbagai aspek, termasuk insentif yang ditujukan kepada pengembang serta konsumen yang berpartisipasi dalam pembangunan hunian berimbang di kawasan Nusantara.
PP Nomor 29 Tahun 2024 ini merupakan revisi dari PP Nomor 12 Tahun 2023 yang berkaitan dengan penyederhanaan perizinan, kemudahan usaha, dan fasilitas penanaman modal di Ibu Kota Nusantara. Dalam hal ini, Basuki menegaskan pentingnya keberadaan peraturan ini sebagai dukungan bagi para pengembang perumahan dalam menciptakan hunian yang seimbang di wilayah IKN.
Lebih lanjut, Basuki menjelaskan bahwa sebelumnya para pengembang mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban hunian berimbang karena batasan kawasan yang ketat. Namun, dengan kebijakan baru ini, pengembang kini diperbolehkan untuk menerapkan konsep hunian berimbang tidak hanya dalam satu kawasan, melainkan di kawasan yang lebih luas di IKN.
Sesuai dengan ketentuan dalam PP tersebut, pelaku usaha di sektor perumahan yang belum dapat memenuhi kewajiban hunian berimbang di lokasi lain kini diberi kesempatan untuk melaksanakan proyek serupa di IKN, dengan tetap mempertimbangkan rencana detail dan tata ruang yang berlaku di kawasan tersebut.
Sebagai insentif, para pelaku usaha akan mendapatkan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama periode tertentu. Selain itu, mereka juga akan mendapatkan sejumlah insentif lainnya. Ini termasuk bantuan dalam program pembangunan perumahan, pengurangan pajak untuk rumah yang sesuai dengan kategori sederhana, serta dukungan untuk prasarana dan fasilitas umum.
Tidak hanya pengembang yang mendapatkan manfaat, konsumen yang membeli hunian berimbang juga akan mendapatkan insentif berupa pembebasan BPHTB dan keringanan PBB. Kebijakan hunian berimbang ini memuat ketentuan yang mewajibkan para pengembang untuk menciptakan perumahan yang seimbang, kombinasi antara rumah mewah, menengah, dan sederhana. Sebagai contoh, untuk setiap satu unit rumah mewah yang dibangun, diharuskan ada dua unit rumah menengah dan tiga unit rumah sederhana, dengan rasio 1:2:3.
Kehadiran peraturan ini diharapkan dapat mendorong terciptanya proyek perumahan yang lebih berkelanjutan dan berkualitas demi memenuhi kebutuhan masyarakat di Ibu Kota Nusantara.
ANTARA
Otorita IKN Siap Terapkan Hunian Berimbang di Kalimantan Timur
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Komentar (0)
Memuat komentar…







