JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengungkapkan beberapa perbedaan yang akan terdapat dalam dokumen iklim kedua atau *Second Nationally Determined Contribution (NDC)*. Salah satu perubahan utama adalah penambahan jenis gas rumah kaca yang diatur serta penentuan tahun referensi yang kini menjadi 2019. Dalam acara komunikasi publik mengenai *Second NDC* yang berlangsung di Jakarta, Laksmi Dhewanthi selaku Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) KLHK menjelaskan bahwa dokumen ini akan memanfaatkan tingkat emisi gas rumah kaca (GRK) pada tahun 2019 sebagai dasar untuk perhitungan pengurangan emisi yang akan ditargetkan dalam dokumen tersebut. Laksmi menuturkan, "Dari enam jenis gas rumah kaca yang diatur oleh UNFCCC, kami akan menambah satu jenis gas. Dengan demikian, total akan ada empat gas rumah kaca yang akan dikomitmenkan dalam *Second NDC*." Jenis gas rumah kaca yang akan dicakup meliputi karbon dioksida (*CO2*), metana (*CH4*), dan nitrous oxide (*N2O*), dengan penambahan hidrofluorokarbon (*HFC*). Gas ini umum digunakan pada alat pendingin, dan negara ini telah menetapkan target pengurangan untuk jenis gas tersebut yang berlaku mulai 1 Januari 2024. Lebih lanjut, laila mengungkapkan bahwa dokumen tersebut juga akan mengalami perubahan berkaitan dengan penambahan sektor dan sub-sektor, yang mencakup sektor kelautan serta sub-sektor hulu migas. Dalam konteks ini, perubahan lainnya yang akan terjadi adalah pengupdate-an metrik faktor potensi pemanasan global. Perhitungan ini akan beralih dari yang sebelumnya berlandaskan Laporan Kajian Kedua oleh Panel Antarpemerintah tentang Perubahan Iklim (IPCC) menjadi merujuk pada Laporan Kajian yang Kelima. Laksmi menekankan pentingnya langkah-langkah baru ini untuk menjaga kelangsungan dari upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Indonesia dalam menghadapi perubahan iklim. "Kami bersyukur, upaya kami dalam agenda pengendalian perubahan iklim telah menunjukkan berbagai capaian dan mendapat pengakuan dari masyarakat internasional. Kami berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan ini, sehingga rencana *Second NDC* yang akan kami serahkan kepada UNFCCC tahun ini dapat tercapai pada akhir 2035," ungkapnya. Dokumen iklim kedua ini direncanakan untuk diserahkan kepada Sekretariat UNFCCC menjelang konferensi COP29 yang akan berlangsung di Azerbaijan pada November 2024. *Second NDC* ini merupakan dokumen iklim kedua yang dimiliki Indonesia, yang menyusun berbagai target iklim, setelah *First NDC* yang dikeluarkan pada 2016, dan sebelumnya telah diperbarui menjadi *Updated NDC* pada 2021 serta *Enhanced NDC* pada 2022. ANTARA