KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas melaksanakan internalisasi implementasi layanan elektronik yakni sertifikat elektronik pada Senin, 19 Agustus 2024.

"Kemarin kami melaksanakan internalisasi implementasi layanan elektronik, yakni terkait sertipikat elektronik untuk berbagai pelayanan pertanahan. Sertipikat elektronik ini bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," kata Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas M Zubaidi Noor, Selasa, 20 Agustus 2024.

Dia melanjutkan, sertipikat elektronik tersebut diterbitkan pada berbagai pelayanan pertanahan seperti sertipikat program Barang Milik Negara (BMN), redistribusi tanah, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), lintas sektor, dan konsolidasi tanah.

Lebih lanjut kata Zubaidi, masyarakat atau pihak terkait tetap mengurus berbagai pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan, sebab ada beberapa hal yang memerlukan konfirmasi dan pencocokan data.

Kemudian, setelah proses selesai, masyarakat akan mendapatkan blanko sertipikat tanah yang terdapat barcode. Jika barcode itu di scan akan muncul sertipikat tanah secara elektronik dan data tersebut terintegrasi dengan NIK pemilik sertipikat.

--page

Masyarakat juga bisa melihat sertipikat elektronik tersebut di aplikasi Sentuh Tanahku. "Jadi, sertipikat tersebut bisa dengan mudah disimpan, tidak mudah hilang dan bisa diback up," jelas Zubaidi.

Lebih lanjut, Zubaidi menyarankan kepada masyarakat Gunung Mas agar mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku, karena pada aplikasi itu terdapat informasi persyaratan berkas berbagai pelayanan pertanahan dan juga terdapat sertipikat elektronik. (RISKA YULYANA/j)