JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyampaikan bahwa rapat antara DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membahas respons atas putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas pencalonan akan dijadwalkan satu hari sebelum pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada 2024, tepatnya pada Senin, 26 Agustus 2024. Doli menjelaskan bahwa agenda rapat ini sebenarnya telah ditetapkan sebelum adanya putusan tersebut. Rapat ini akan membahas tiga Rancangan Peraturan KPU (PKPU) serta dua Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). "Materi ini akan kita diskusikan lebih lanjut dalam pertemuan konsinyering pada hari Sabtu. Kami berharap pada hari Senin bisa dihasilkan suatu keputusan. Mengingat tata peraturan yang ada, keputusan ini perlu diakomodasi dalam PKPU yang baru," tutur Doli saat ditemui di acara Musyawarah Nasional XI Partai Golkar di Jakarta Convention Center. Dalam rangkaian tahapan Pilkada, pendaftaran bagi bakal calon kepala daerah ditetapkan berlangsung dari 27 hingga 29 Agustus 2024. Meskipun ada kebutuhan untuk melakukan perubahan dalam PKPU, Doli berpendapat bahwa jadwal pendaftaran tersebut tidak bisa diundur. "Senin nanti akan dibahas tiga rancangan PKPU, khususnya yang terkait dengan logistik. Namun, putusan MK ini akan berdampak pada perubahan PKPU yang telah disahkan sebelumnya," imbuhnya. Menurut Doli, putusan MK yang baru dihasilkan dapat memengaruhi peta politik di Indonesia secara lebih luas dan bukan hanya di wilayah Jakarta. Meskipun keputusan ini bersifat final dan mengikat, Doli mengakui bahwa putusan ini mengejutkan, terutama karena dikeluarkan hanya sepekan menjelang pendaftaran. "Kita masih menunggu seperti apa isi lengkap putusan MK yang disampaikan," katanya. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan untuk calon kepala daerah beserta calon wakilnya. Dalam putusan tersebut, MK memutuskan bahwa partai politik yang tidak memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tetap dapat mengajukan pasangan calon. Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon hanya akan didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah masing-masing. "Amar putusan ini mengabulkan sebagian permohonan dari para pemohon," ucap Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan tersebut pada sesi sidang pleno di Jakarta. ANTARA