**Borneonews - Jakarta**, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Ahmad Doli Kurnia, menekankan pentingnya memasukkan keputusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas pencalonan dalam Pilkada ke dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Pernyataan ini disampaikan Doli pada acara Musyawarah Nasional XI Partai Golkar yang berlangsung di Jakarta Convention Center.
Doli menjelaskan bahwa hal ini merupakan bagian dari tata tertib dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Ia menegaskan bahwa keputusan MK bersifat final dan menciptakan kewajiban yang mengikat untuk mengikuti regulasi lainnya.
Menurut Doli, perubahan ini berpotensi untuk mempengaruhi dinamika politik yang ada. Namun, dia menyampaikan keraguan mengenai kesiapan pelaksanaan perubahan tersebut dalam waktu tujuh hari yang tersisa, sehingga perlu dilakukan studi lebih mendalam untuk menilai implikasinya. Saat ini, dirinya mencari informasi lebih lengkap terkait putusan MK untuk melakukan analisis yang lebih tajam.
Komisi II DPR, bersama dengan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU), perlu mencermati keputusan tersebut dengan matang, mengingat perubahan ini menyangkut aturan yang sangat fundamental. Doli juga menunjukkan kekhawatiran bahwa ada kemungkinan frasa-frasa kunci dalam putusan yang belum sepenuhnya dipahami, yang dapat berdampak pada penerapan keputusan itu di waktu yang akan datang.
Doli mencermati bahwa keputusan-keputusan MK sering kali memberikan kejutan. Setelah menerima informasi mengenai perubahan tersebut, ia segera melakukan komunikasi dengan Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil berkaitan dengan keputusan terbaru ini.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 telah melakukan perubahan pada ambang batas pencalonan untuk calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa partai politik yang tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tetap dapat mencalonkan pasangan calon. Adapun syarat pengajuan pasangan calon melalui partai politik, atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara yang sah dalam pemilu di daerah terkait.
Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK di Jakarta, mengungkapkan, Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Keputusan ini menunjukkan arah baru dalam tatacara pencalonan dalam sistem politik lokal di Indonesia.
ANTARA
Ketua Komisi II DPR Tegaskan Pentingnya Putusan MK dalam PKPU
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
DPRD Kotim Dorong Anggaran Rp3,3 M untuk Laboratorium Lingkungan demi Optimalkan PAD
Leli/Osrita Raih Perunggu para Tenis Meja Ganda Putri WD10
Karhutla di Belakang SMKN 3 Kuala Kapuas Merembet ke Bangunan Warga
Tokoh Lintas Agama Ingatkan Pentingnya Huma Betang dan Kerukunan di Kalteng
Kabinda Kalteng Ajak Tokoh Agama Edukasi Masyarakat Bijak Bermedia Sosial
Hari Santri Nasional Momentum Perkuat Komitmen Cetak Generasi Emas
Komentar (0)
Memuat komentar…







