**Borneonews - Situbondo**, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Situbondo, yang berlokasi di Jawa Timur, melaporkan bahwa hingga saat ini, lima kelompok tani hutan (KTH) telah mengajukan permohonan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi dari Kementerian Pertanian.
Menurut informasi yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Situbondo, Dadang Aries Bintoro, di wilayah tersebut terdapat 42 Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dan 18 KTH. Namun, hanya lima KTH yang aktif mengajukan permintaan pupuk subsidi hingga saat ini.
Dadang menjelaskan bahwa para petani yang tergabung dalam kelompok tani hutan dapat memperoleh pupuk subsidi dengan memenuhi beberapa persyaratan. Di antaranya, mereka harus memiliki identitas berupa KTP elektronik, lahan yang dikelola tidak lebih dari 2 hektare, serta mendapatkan legalitas dari pihak berwenang, seperti Perhutani atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa petani baru yang benar-benar mengelola lahan hutan juga berhak mendapatkan pupuk subsidi. "Apabila seorang petani hutan memiliki tanah pajak dan tanah hutan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama, permohonan mereka secara otomatis akan ditolak," tuturnya.
Menyikapi hal tersebut, Dadang mengimbau kepada kelompok tani hutan yang telah mengelola tanah hutan untuk segera mengajukan permohonan pupuk subsidi. Ia menegaskan, "Kami akan menunggu, dan rekan-rekan penyuluh lapangan siap membantu dalam proses input data petani hutan, asalkan berkas persyaratan yang diperlukan sudah lengkap."
Di sisi lain, Kepala Bidang Penyuluhan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Situbondo, M. Zaini, menambahkan bahwa tugas mereka adalah mengajukan dan menyerahkan dokumen para petani hutan untuk mendapatkan pupuk subsidi. Ia mendorong kelompok tani hutan yang mengelola tanah hutan agar aktif dalam melakukan pengajuan, dengan dukungan penyuluh pertanian lapangan.
Kementerian Pertanian baru-baru ini telah melakukan perubahan pada beberapa regulasi untuk memastikan seluruh petani, terutama di Situbondo, bisa menerima penyaluran pupuk subsidi. Dalam hal ini, kelompok tani hutan serta LMDH kini memiliki kesempatan untuk mengusulkan permohonan pupuk subsidi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 yang mengubah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022, dimana ketentuan tersebut memberikan kejelasan mengenai hak LMDH dalam memperoleh pupuk subsidi.
ANTARA
Lima Kelompok Tani Hutan di Situbondo Ajukan Pupuk Subsidi
Bagikan:

SURABAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Rian/Daniel ke Final Kudus Indonesia Masters Usai Menang Tiga Gim
Kemnaker Umumkan Syarat dan Cara Daftar Pelatihan Vokasi Korban PHK
MILLS Luncurkan Koleksi Musim Panas 2027 Bertajuk Next Inheritance
Pangkoops: Dua Anggota KKB Tewas Saat Kontak Tembak di Nduga
Polisi Selidiki Pesawat Asian One Air Tergelincir di Intan Jaya
Presiden Iran Akan Bahas Ekonomi, Isu Global dengan Putin
Komentar (0)
Memuat komentar…







