**Borneonews - Padang**, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Kantor Wilayah Sumatra Barat sedang memproses pendaftaran Indikasi Geografis untuk Songket Pandai Sikek, yang berasal dari Kabupaten Tanah Datar. Proses pendaftaran saat ini tengah berlangsung di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Republik Indonesia.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sumbar, Ruliana Pendah Harsiwi, menyampaikan bahwa pendaftaran untuk Songket Pandai Sikek kini berada pada tahap akhir sebelum dilakukan rapat pleno. Rapat tersebut akan menentukan apakah pendaftaran memperoleh persetujuan atau tidak.
Ruliana menegaskan komitmen Kemenkumham untuk terus memantau dan mendampingi proses pendaftaran Indikasi Geografis ini sampai tuntas. Ia berharap agar keanggunan Songket Pandai Sikek yang menjadi simbol budaya Minangkabau dapat segera terdaftar secara resmi.
Di sisi lain, Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Muhammad Farhan, menambahkan bahwa Songket Pandai Sikek telah melalui sejumlah tahapan dalam proses pendaftaran ini. Tahapan terakhir yang telah dilalui adalah pemeriksaan substansi yang dilakukan oleh tim ahli dari Ditjen KI Kemenkumham pada bulan Juli lalu.
Pemeriksaan substansi mencerminkan bahwa pendaftaran untuk Indikasi Geografis Songket Pandai Sikek telah mencapai tahap akhir. Farhan mengingatkan bahwa proses ini merupakan tanggung jawab yang diamanatkan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 mengenai Merek dan Indikasi Geografis.
Permohonan yang diajukan oleh Nagari Pandai Sikek telah diterima sejak Oktober 2021, namun sempat terhenti akibat dampak pandemi COVID-19. Proses pendaftaran kembali aktif sejak tahun 2023 hingga saat ini.
Lebih lanjut, Farhan menjelaskan bahwa Indikasi Geografis adalah salah satu bentuk Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum kepada produk yang memiliki keunikan dan keterikatan dengan daerah asalnya. Hal ini menunjukkan bahwa kualitas produk dapat datang dari daerah yang memiliki karakteristik khusus, baik dari sumber daya alam maupun kemampuan sumber daya manusia, seperti yang ditunjukkan oleh Songket Pandai Sikek.
Ia menambahkan bahwa Indikasi Geografis juga berfungsi sebagai aset yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut. Oleh karena itu, Kemenkumham memberikan dukungan penuh dalam proses ini.
Farhan juga merinci berbagai manfaat dari sertifikat Indikasi Geografis yang akan diperoleh oleh Songket Pandai Sikek. Manfaat tersebut antara lain mencakup peningkatan pengenalan produk, penetapan standar produksi, dan perlindungan terhadap praktik persaingan yang tidak sehat. Selain itu, hal ini juga akan melindungi konsumen dari penggunaan reputasi yang menyesatkan, serta memastikan bahwa produk yang dihasilkan adalah asli, yang pada gilirannya akan meningkatkan kepercayaan dari konsumen.
Lebih jauh, pendapatnya, ini juga akan memperkuat produsen lokal, mendukung kolaborasi, serta memperkuat organisasi pemegang hak dalam upaya menciptakan, menyediakan, dan membangun citra serta reputasi produk. Meningkatnya produksi juga diharapkan terjadi seiring dengan penjelasan rinci tentang produk-produk yang memiliki karakteristik khas, sehingga reputasi kawasan yang memiliki Indikasi Geografis akan semakin terangkat.
ANTARA
Proses Pendaftaran Indikasi Geografis Songket Pandai Sikek Berlanjut
Bagikan:

PADANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Bobon Santoso Sajikan 3.000 Porsi Makanan untuk Petugas dan Warga Terdampak Karhutla di Tumbang Nusa
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Puncak BIK 2026 di Kobar, Pemkab Dorong Akses Keuangan Menjangkau UMKM hingga Desa
Gubernur Kalteng Ajak Tokoh Agama Perkuat Pesan Perdamaian
Komentar (0)
Memuat komentar…







