PALANGKARAYA –
**Borneonews - Puruk Cahu**, Sebanyak 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, resmi dilantik dan mulai menjalankan tugas untuk periode keanggotaan 2024-2029. Pelantikan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/290/2024 yang diterbitkan pada 1 Agustus 2024. Dalam acara tersebut, Ketua DPRD Murung Raya untuk periode sebelumnya, Doni, menyatakan bahwa pelantikan ini menandai peresmian anggota baru yang menggantikan masa jabatan sebelumnya, yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/289/2024. Surat keputusan ini menyebutkan bahwa anggota DPRD untuk masa jabatan 2019-2024 telah resmi diberhentikan. Pelantikan diselenggarakan di ruang paripurna DPRD Kabupaten Murung Raya. Acara itu dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh, Sugiannur. Beberapa pejabat penting juga hadir, termasuk Penjabat Bupati Murung Raya, Hermon, dan Forkopimda, serta Penjabat Sekretaris Daerah Rudie Roy. Tidak ketinggalan, wakil dari Gubernur Kalimantan Tengah, Sekretaris DPRD Provinsi Kalteng Pajarudinnoor dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalteng, Jimmy Carter, turut memeriahkan acara tersebut. Doni menjelaskan bahwa selama periode 2019-2024, pihaknya telah melaksanakan berbagai kegiatan legislatif, di antaranya rapat-rapat yang melibatkan baik anggota DPRD maupun Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD). Selain itu, mereka juga menjalankan dialog interaktif dengan eksekutif dan kelompok masyarakat, serta melaksanakan kunjungan kerja demi menyerap aspirasi warga. Selama masa jabatannya, DPRD Kabupaten Murung Raya menghasilkan sejumlah produk hukum yang signifikan. Doni mencatat ada 90 keputusan DPRD yang dihasilkan serta 41 peraturan daerah yang ditetapkan. Untuk mendukung kegiatan legislasi, mereka telah melaksanakan 156 kali rapat paripurna, 25 kali rapat kerja dengan eksekutif, dan 38 kali rapat dengar pendapat. Doni menambahkan bahwa untuk memastikan kontinuitas informasi, pihaknya telah menyusun buku memori DPRD yang berisi hasil-hasil kegiatan selama periode sebelumnya. Buku ini akan diserahkan kepada anggota DPRD yang baru dilantik agar mereka dapat memanfaatkan informasi tersebut dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka ke depan. ANTARA