MATARAM –
**Borneonews - Mataram**, Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Timor Leste, Siltje Aplonia Nona, secara resmi telah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) setelah menjalani upacara pengambilan sumpah di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nusa Tenggara Barat. Proses ini merupakan bagian dari langkah hukum yang sah untuk perubahan status kewarganegaraan individu tersebut. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Parlindungan, menjelaskan bahwa pengalihan kewarganegaraan Siltje Aplonia Nona telah mendapat persetujuan resmi dari Presiden Joko Widodo melalui sebuah surat keputusan (SK). Dalam pelaksanaan pengambilan sumpah tersebut, Parlindungan mengungkapkan pentingnya menjadi warga negara yang tidak hanya memahami hak dan kewajiban, tetapi juga melaksanakan tanggung jawab dengan sepenuh hati. Parlindungan juga memberikan pesan khusus kepada Siltje, agar ia menanamkan semangat nasionalisme dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan serta harkat dan martabat bangsa. Selain itu, ia diharapkan untuk taat pada semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dalam amanatnya, dia menekankan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 mengenai Kewarganegaraan Republik Indonesia, keputusan presiden mengenai permohonan kewarganegaraan akan mulai berlaku efektif sejak Siltje mengucapkan sumpah setia tersebut. Selanjutnya, Parlindungan menyatakan bahwa setelah resmi menjadi WNI, Siltje Aplonia Nona diharuskan untuk melepaskan semua bentuk kesetiaan kepada negara asing. Ia harus mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945. Di akhir acara, Parlindungan mengucapkan selamat kepada Nona, menegaskan bahwa saat ini ia telah resmi menjadi bagian dari WNI. ANTARA