**Borneonews - Kota Bengkulu**, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkulu telah melakukan penyitaan terhadap sebanyak 2,6 juta batang rokok ilegal selama periode Januari hingga Juli tahun 2024. Penyitaan ini menjadi bagian dari upaya menjaga regulasi dan mencegah peredaran barang ilegal di wilayah tersebut.
Kepala Seksi Penyuluhan KPPBC Bengkulu menyatakan bahwa rokok ilegal yang disita ditemukan secara merata di berbagai lokasi di Provinsi Bengkulu, dengan jumlah terbesar terdeteksi di area perbatasan. Tindakan ini mencerminkan keseriusan pihak KPPBC dalam menangani masalah peredaran rokok ilegal yang semakin marak.
Selain rokok, pihak KPPBC Bengkulu juga mengungkapkan telah menyita sekitar 1.000 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang juga tergolong ilegal. Penemuan ini semakin menegaskan perlunya pengawasan yang ketat terhadap peredaran barang-barang ilegal di wilayah tersebut.
Dalam rangka memperkuat pengawasan, KPPBC Bengkulu berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum dan masyarakat setempat. Melalui kerja sama ini, mereka berkomitmen untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai dampak negatif dari peredaran rokok ilegal.
Agus, perwakilan dari KPPBC, juga menekankan pentingnya sosialisasi yang dilakukan selama proses penyitaan. Tujuannya adalah untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai ancaman yang ditimbulkan oleh peredaran rokok ilegal, baik dari segi kesehatan maupun kerugian bagi negara.
Pengawasan lebih lanjut difokuskan pada daerah perbatasan serta wilayah pedesaan. Hal ini bertujuan untuk menekan tingkat peredaran rokok ilegal dan mengoptimalkan penerimaan negara melalui sektor cukai. Dengan demikian, diharapkan juga bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) di Provinsi Bengkulu.
KPPBC Bengkulu juga mengimbau kepada semua pedagang di daerah ini untuk tidak menjual rokok ilegal. Mereka menekankan bahwa rokok ilegal bukan hanya membawa risiko kesehatan, tetapi juga dapat merugikan negara dan berpotensi mendatangkan denda yang cukup besar, mencapai jutaan rupiah.
Wilayah yang paling banyak ditemukan rokok ilegal meliputi Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Kaur, Kabupaten Bengkulu Utara, dan Kota Bengkulu. Penanganan yang seksama diperlukan untuk memberantas peredaran barang-barang ilegal demi menjaga ketertiban dan kesehatan masyarakat.
ANTARA
KPPBC Bengkulu Sita 2,6 Juta Batang Rokok Ilegal 2024
Bagikan:

BENGKULU –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Persebaya Usai Kalah dari PSM
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Bobon Santoso Sajikan 3.000 Porsi Makanan untuk Petugas dan Warga Terdampak Karhutla di Tumbang Nusa
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Puncak BIK 2026 di Kobar, Pemkab Dorong Akses Keuangan Menjangkau UMKM hingga Desa
Komentar (0)
Memuat komentar…







