MATARAM –
**Borneonews - Mataram**, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) kini sedang menjalankan penyelidikan terkait dugaan praktik korupsi yang melibatkan PT Gerbang NTB Emas (GNE). Juru bicara Kejati NTB, Efrien Saputera, menyatakan bahwa kasus ini telah diproses di divisi pidana khusus (pidsus) instansi tersebut. Dalam kesempatan yang sama, Efrien menegaskan bahwa saat ini penelitian masih dalam tahap awal, sehingga informasi yang dapat disampaikan masih terbatas. Selama penyelidikan berlangsung, Kejaksaan telah melaksanakan berbagai upaya untuk mengumpulkan data serta informasi yang relevan. Di antara langkah-langkah yang diambil adalah meminta klarifikasi dari beberapa pihak terkait dan melakukan koordinasi dengan Inspektorat Provinsi NTB. Efrien menambahkan, “Kami akan menantikan hasil dari Inspektorat. Nanti, kami akan memberikan informasi lebih lanjut seiring perkembangan kasus ini.” Inspektur Inspektorat NTB, Ibnu Salim, juga mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang melakukan audit investigasi terhadap PT GNE. Salah satu fokus dari audit tersebut adalah proyek pembangunan rumah subsidi yang dilaksanakan oleh perusahaan itu. Proyek ini berlokasi di Desa Gria, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat. Dalam proses audit investigasi, salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah dugaan adanya penggelembungan harga dalam transaksi pembelian lahan yang diperlukan untuk proyek tersebut. Lahan seluas 98 are (9.800 m²) yang menjadi bagian dari pembangunan rumah subsidi, sebelumnya dibeli dengan harga Rp32,5 juta per are dari pemilik lahan. Namun, laporan keuangan yang diajukan oleh PT GNE mencatat harga pembelian lahan tersebut sebesar Rp35 juta per are, yang dikategorikan sebagai 100 m². Temuan ini menambah daftar pertanyaan yang perlu dijawab oleh para pihak terkait dalam proses penyelidikan yang sedang berlangsung. ANTARA