**Borneonews - Jakarta**, Ketua DPP PDI Perjuangan, Eriko Sotarduga, memberikan sinyal bahwa nama Anies Baswedan termasuk dalam tiga calon yang sedang dipertimbangkan untuk diusung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024. Saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Eriko menyampaikan, "Terkait siapa yang akan diputuskan dalam tiga nama ini, jika dilihat dari senyum saya, sudah bisa terlihat bahwa Pak Anies ada dalam pertimbangan."
Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. Meskipun demikian, Eriko tidak ingin memberikan kepastian mengenai keterlibatan Anies dalam daftar calon tersebut. Ia menegaskan, "Saya tidak ingin mendahului. Biarlah nanti kami rapat DPP untuk membahasnya lebih lanjut."
Dia juga menghindari untuk menyebutkan dua nama lain yang kemungkinan akan bersaing dalam Pilkada Jakarta 2024. Menurutnya, keputusan akhir tentang siapa saja yang akan menjadi calon gubernur akan diserahkan kepada Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. "Jadi pengerucutan ini tersisa tiga nama, dan keputusan ada di tangan Ibu Ketua Umum," ungkapnya.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan mantan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, atau yang akrab dipanggil Ahok, untuk kembali berpartisipasi dalam Pilkada, Eriko menyatakan pentingnya melakukan konfirmasi dengan yang bersangkutan terlebih dahulu. "Karena saat ini Pak Ahok ditugaskan di seluruh Indonesia, kita perlu tahu apakah beliau bersedia kembali ditugaskan di Jakarta," ucapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa dia akan melaporkan keputusan MK tersebut kepada Megawati, bersamaan dengan rapat DPP yang membahas Pilkada di berbagai daerah. "Pasti pertanyaan akan muncul, apakah Pak Ahok? Anies? Hendrar (mantan Wali Kota Semarang)? Kita perlu rasionalisasi karena perubahan ini baru saja kita terima," tuturnya, menambahkan bahwa rapat DPP dijadwalkan berlangsung pada pukul 14.00 untuk membahas beberapa daerah, tidak hanya DKI Jakarta.
Sebelumnya, MK menerbitkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang mengubah ambang batas dalam pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. Melalui keputusan ini, MK menetapkan bahwa partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD tetap dapat mencalonkan pasangan calon. Persyaratan untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik berdasarkan hasil suara sah di daerah terkait.
"Amar putusan ini mengabulkan sebagian permohonan para pemohon," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang pleno di Jakarta.
ANTARA
Eriko Sotarduga Isyaratkan Anies Masuk Calon Pilkada Jakarta 2024
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Menteri Nilai 68 Ribu UMKM Pemasok MBG Masih Sedikit
Perasaan Carrick Campur Aduk Usai MU Dibungkam Bournemouth
2 Gol Kylian Mbappe Menangkan Real Madrid 2-1 atas Barcelona
AC Milan Lanjutkan Catatan Tanpa Kalah Usai Menang 2-0 atas Udinese
573 Personel Dikerahkan Dalam Operasi Patuh Telabang 2026
Hujan Deras Guyur Sejumlah Lokasi di Taman Nasional Tanjung Puting
Komentar (0)
Memuat komentar…







