**Borneonews - Jakarta**, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) diperbolehkan dilakukan di lingkungan kampus asalkan mendapatkan izin dan tanpa membawa atribut kampanye. Keputusan ini disampaikan dalam Putusan Nomor 69/PUU-XXII/2024 yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sandy Yudha Pratama Hulu dan Stefanie Gloria, dikabulkan sepenuhnya. Kedua mahasiwa tersebut telah mengajukan gugatan terhadap konstitusionalitas Pasal 69 huruf i dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Pasal ini tertera dalam peraturan terkait pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
Mereka menggugat ketentuan yang melarang penggunaan tempat ibadah dan tempat pendidikan untuk kegiatan kampanye. Shandy dan Stefanie meminta agar frasa tempat pendidikan dinyatakan sebagai inkonstitusional. MK pun menyatakan bahwa frasa tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Oleh karena itu, MK menginterpretasikan pasal ini dengan pengecualian untuk perguruan tinggi, yang diizinkan untuk melaksanakan kampanye jika mendapatkan izin dari penanggung jawab perguruan tinggi dan tanpa atribut kampanye pemilu. Menurut pandangan MK, pengecualian ini memberikan kesempatan bagi civitas akademika untuk menjadi pendorong penyelenggaraan kampanye pemilihan umum, serta membantu dalam memahami visi, misi, dan program kerja para calon.
Hakim Konstitusi, M. Guntur Hamzah, menjelaskan bahwa perguruan tinggi berfungsi sebagai tempat berkumpul bagi pemilih pemula dan pemilih kritis. Dengan membuka ruang untuk kampanye di perguruan tinggi, peluang untuk melakukan dialog yang konstruktif selama kampanye semakin besar. Hal ini berpotensi meningkatkan kedewasaan berpolitik di kalangan masyarakat.
Sebelumnya, MK juga telah mengeluarkan Putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang membuka kesempatan bagi kampanye pendidikan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam putusan tersebut, dijelaskan bahwa kegiatan kampanye dapat dilakukan di tempat pendidikan dengan syarat izin dari penanggung jawab dan tanpa atribut kampanye.
MK menegaskan bahwa saat ini tidak ada perbedaan antara ketentuan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. Hal ini memudahkan MK untuk menerapkan keputusan tersebut pada Undang-Undang Pilkada, mengingat substansi yang diajukan oleh Shandy dan Stefanie sama dengan perkara sebelumnya.
Guntur menambahkan bahwa substansi dari permohonan ini pada dasarnya serupa dengan yang telah diputuskan dalam Perkara Nomor 65/PUU-XXI/2023. Oleh karena itu, MK tidak ragu untuk menerapkan pertimbangan hukum putusan tersebut secara *mutatis mutandis* terhadap permohonan yang disampaikan. Pemberlakuan ini juga sejalan dengan prinsip *erga omnes* yang berlaku umum.
ANTARA
MK Izinkan Kampanye Pilkada di Kampus dengan Izin Tertulis
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Penyelundupan 65 Cartridge Diduga Etomidate di Rutan Salemba Digagalkan
NU Kalteng Ingatkan Penyampaian Aspirasi Harus Santun dan Jaga Persatuan
LDII Kalteng Tekankan Gotong Royong untuk Penanganan Karhutla
Agustiar Sabran Ajak Tokoh Lintas Agama Perkuat Persatuan Hadapi Karhutla
Bupati Kobar Bermalam di TNTP, Tinjau Pemadaman Karhutla dan Kebutuhan Relawan
Adyos/Yayang Sabet Perunggu para Tenis Meja Ganda Putra Kelas MD8
Komentar (0)
Memuat komentar…







