BENGKULU –
**Borneonews - Mukomuko**, Seorang kepala desa di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengumumkan rencananya untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Keputusan ini diambil karena ia berniat untuk berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebagai calon wakil bupati. Rismanaji, yang menjabat sebagai Kepala Desa Tunggal Jaya di Kecamatan Teras Terunjam, menyatakan bahwa ia akan secara resmi mengajukan surat pengunduran diri pada tanggal 25 Agustus 2024. Tidak hanya posisi sebagai kepala desa yang akan ditinggalkannya, tetapi juga sebagai Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Mukomuko. Dalam Pilkada Mukomuko yang akan datang, Rismanaji berencana untuk maju sebagai calon wakil bupati berpasangan dengan Renjes yang akan menjadi calon bupati. Setelah mengajukan surat pengunduran diri, ia berkomitmen untuk lebih fokus pada kepentingan pilkada yang akan datang. Terkait niatnya untuk berkompetisi dalam Pilkada 2024, Rismanaji telah menyampaikan pamit kepada sebagian masyarakat dan perangkat kecamatan. Ia berencana untuk menginformasikan hal yang sama kepada seluruh warga di wilayahnya dalam waktu dekat. Dalam hal dukungan, Rismanaji telah menerima rekomendasi dari dua partai politik, yakni Partai Hanura dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Kini, ia sedang menunggu rekomendasi terakhir dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Wagimin, Kepala Bidang Pemerintahan Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta agar kepala desa yang ingin maju dalam Pilkada 2024 menyampaikan surat pengunduran diri kepada bupati. Beberapa waktu yang lalu, Rismanaji dihubungi untuk memberikan keterangan terkait pengunduran dirinya, sementara ia berada di Jakarta. Ia mengindikasikan bahwa pengunduran diri tersebut akan resmi terjadi setelah ia menerima formulir *B1KWK* dari partai politik pengusungnya. Dijelaskan lebih lanjut, surat pengunduran diri kepala desa harus langsung ditujukan kepada bupati, dengan tembusan yang juga disampaikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Setelah surat pengunduran diri tersebut diterima, camat akan melakukan penunjukan pelaksana tugas kepala desa dari kalangan perangkat desa yang ada. Setelah itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan mengadakan rapat untuk mengajukan nama penjabat kepala desa yang akan menggantikan kepala desa yang mengundurkan diri untuk mengikuti Pilkada 2024. Nama penjabat kepala desa tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada camat, lalu diteruskan kepada bupati untuk mendapatkan persetujuan. Begitu penjabat kades ditetapkan, bupati akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) mengenai Penjabat Kepala Desa Tunggal Jaya, Kecamatan Teras Terunjam. Langkah-langkah ini menunjukkan bahwa proses administrasi dan pengalihan tugas kepala desa berjalan sesuai prosedur yang telah ditetapkan. ANTARA